Aturan Terbaru soal Mudik saat Nataru Tahun Ini

Rabu, 24 November 2021 – 21:09 WIB
Salah satu aturan terkait Nataru yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ialah larangan bepergian. Ilustrasi mudik: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah diterbitkan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan intruksi kepada gubernur, bupati, dan walikota melalui Inmendagri yang ditandatanganinya pada Senin (22/11).

BACA JUGA: Boleh Mudik saat Libur Natal dan Tahun Baru? Begini Kata Luhut Binsar

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis dia pada Inmendagri 62/2021.

Adapun salah satu aturan terkait pelaksanaan Hari Raya Natal dan Libur Tahun Baru (Nataru) ialah larangan bepergian.

BACA JUGA: Libur Panjang Natal dan Tahun Baru Bisa Mudik? Begini Kata Satgas Covid-19

Mendagri mengimbau peniadaan mudik selama periode Nataru bagi masyarakat dan perantau.

Imbauan untuk tidak pulang kampung tersebut berlaku kecuali ada tujuan penting atau mendesak.

Kemudian, arus bagi pelaku perjalanan masuk ke Indonesia termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan diperketat sebagai antisipasi terjadinya mudik. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler