Atut Melawan, Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 22 Desember 2013 – 05:12 WIB
Ratu Atut Chosiyah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya mengatakan bakal berusaha keras mengeluarkan Atut dari jeruji besi. Caranya, dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Alasan yang disampakan nanti adalah perihal kooperatifnya pasangan Rano Karno di pucuk pimpinan Provinsi Banten itu.
    
Disamping itu, dia juga menyampaikan soal posisi Atut yang hingga kini masih menjadi Gubernur Banten. Menurut Firman, kalau kliennya masih ditahan bisa menyebabkan gangguan di pemerintahan. "Fungsi pemerintahan bisa terganggu. Dalam KUHP juga ada prosedur penangguhan penanganan," jelasnya saat berada di Rutan Pondok Bambu, kemarin (21/12).

BACA JUGA: Dokter Belum Siap Sambut BPJS Kesehatan

Dia menjamin kalau gubernur modis itu tidak akan macam-macam. Apalagi, sampai melarikan diri saat penangguhannya dikabulkan. Kepastian itu berani diberikan karena Atut adalah seorang gubernur aktif. Jadi, dia tidak kan kabur karena harus menjalankan roda pemerintahan.
    
Tidak hanya di situ "rewelnya" orang-orang di sekitar Atut. Mereka meminta agar sang Ratu mendapat tempat yang layak selama di penjara. Itu karena kesehatan istri almarhum Hikmat Tomet itu sedang menurun. Apalagi, saat ini Atut sedang jauh dari keluarga juga.
    
Disamping itu, Firman juga kembali mengungkit soal cepatnya Atut ditahan. Termasuk, bagaimana mereka melihat adanya sebuah konspirasi untuk menjatuhkan gubernur perempuan itu. "Saya sedang cari, apa motivasinya sampai bisa begitu cepat menahan Bu Atut," tegasnya.
    
 Terpisah, kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjokoer mengatan setelah menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kamis kemarin (19/12), KPK langsung bergerak cepat. Pada hari itu juga, KPK mendalami peran Gubernur Banten tersebut lewat sejumlah orang. Termasuk melalui para tersangka lain, salah satunya Akil Mochtar.
     
Diduga dari keterangan Akil itulah KPK berkeyakinan harus segera menahan pejabat 51 tahun itu. Hal itu setidaknya diketahui dari pernyataan pengacara Akil, Tamsil Syukur. Dia mengatakan kliennya memang langsung diperiksa setelah KPK mengumumkan penetapan Atut sebagai tersangka.
     
"Pada hari itu juga Pak Akil diperiksa penyidik, statusnya sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut," papar Tamsil saat dihubungi koran ini kemarin (21/12).
    
Namun sayangnya Tamsil tidak menjelaskan apa materi pemeriksaan terhadap Akil hari itu. "Pak Akil belum menjelaskan materi pemeriksaannya pada saya. Yang pasti hari itu Pak Akil diperiksa sebagai saksi. Sepertinya tersangka lain seperti Susy Tur Handayani hari itu juga sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut," ungkapnya.
    
Meski Atut telah ditetapkan sebagai tersangka, Akil masih bersikukuh tak pernah bertemu dengan Atut untuk membahas sengketa pilkada. Akil memang mengakui selama ini kenal dan dekat dengan Ratu Atut namun sebatas hubungan sebagai mantan kader Partai Golkar
    
"Kalau terkait pembicaraan sengketa pilkada tidak pernah. Tapi saya tidak tahu lagi kalau KPK punya bukti lain," terangnya. Akil pun juga masih membantah jika dirinya pernah bertemu dengan Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan di Singapura.
     
Pertemuan itulah yang membuat nama Ratu Atut terseret dalam pusaran kasus suap sengketa pilkada di Kabupaten Lebak. "Terkait pertemuan di Singapura, Pak Akil tetap seperti keterangan sebelumnya. Tidak pernah bertemu dengan Bu Atut ataupun Wawan," katanya.
    
 Jubir KPK Johan Budi S.P membantah kalau ada upaya menarget atau mempercepat proses hukum yang dilakukan pada Atut. Sebab, mata KPK sudah mengarah pada Atut sejak dugaan kasus suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap.
     
"Bukan beberapa hari lalu. Cepat tidaknya suatu perkara tidak bisa dibandingkan begitu saja. Tiap perkara ada kompleksitasnya sendiri," jelasnya. Dia lantas membandingkan dengan kasus Hambalang. Disebutnya itu bukan berasal dari operasi tangkap tangan, meski demikian sudah ada tiga tersangka ditahan.
 
Soal penelusuran KPK, Johan memastikan pihaknya tidak berhenti pada penahanan Atut. Namun, dia tidak tahu pasti apakah itu akan menyeret keluarga Atut lainnya sebagai tersangka atau tidak. Johan mengatakan semua itu tergantung pada dua alat bukti yang akan tersedia nanti.
     
Dia hanya memastikan ada satu kasus lagi yang ditangani KPK terkait Provinsi Banten. Yakni, soal dugaan korupsi pada bantuan dana sosial. Saat inim telaah di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) sudah selesai. "Sudah masuk ke penyelidikan," kata Johan.
     
Nah, patut ditunggu apakah penyelidikan itu akan memunculkan nama orang dekat atau malah Atut sendiri. Apalagi, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau ada kejahatan keluarga di Banten. (dim/gun)

 

BACA JUGA: Pertamina Peduli Kelompok Usaha Es Krim dan Jamu

 

BACA JUGA: Ratu Santap Bubur Jatah Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsisten Mengacu UUD, Wiranto Tolak Presidential Threshold


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler