jpnn.com - JAKARTA - Meskipun hukuman Ratu Atut Chosiyah dinilai sejumlah pihak sangat ringan, namun Gubernur Banten nonaktif itu tetap melakukan banding. Kubu Atut kini tengah menyiapkan memori banding untuk menghadapi KPK yang juga melakukan langkah serupa.
Pengacara Atut, TB Sukatma menyatakan, pihaknya memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum kliennya empat tahun penjara. "Kami akan ajukan banding atas putusan itu," ujar Sukatma di Jakarta, Rabu (3/9).
Namun, mengenai materi yang akan dimasukkan dalam memori banding, dia mengaku masih akan membahas dengan kliennya dan tim kuasa hukum yang lain. "Kami banding karena melihat fakta hukum yang muncul selama ini tidak sesuai dengan vonis yang diterima," jelasnya.
Pihak Atut masih berkilah bahwa dalam sidang tidak terungkap perbuatan terkait dengan penyuapan yang dilakukan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, terhadap ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.
Seperti diketahui, Wawan tertangkap tangan menyuap Akil Mochtar lewat pengacara Susi Tur Andayani. Suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan dengan maksud agar Akil memberikan putusan yang menguntungkan pasangan Amir Hamzah - Kasmin pada sengketa Pilkada Lebak. Pasangan itu merupakan calon yang didukung Atut.
Dalam perkara ini, selain vonis empat tahun penjara, hakim Pengadilan Tipikor juga menghukum Atut denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan atas tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. KPK telah menyatakan banding atas vonis tersebut.
Upaya Atut melakukan banding terbilang berani. Sebab belakangan sejumlah kasus korupsi malah diperberat di tingkat banding. Seperti misalnya Irjen Djoko Susilo yang terjerat korupsi pengadaan simulator SIM. Mantan Kakorlantas itu dihukum lebih berat di tingkat pengadilan tinggi. (gun)
BACA JUGA: SBY Melucu saat Terima Penghargaan di Singapura
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Penjualan Pesawat Presiden Bukan Penghematan
Redaktur : Tim Redaksi