jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jumat (20/12). Di rutan, Atut ditempatkan di kamar mapenaling (masa awal pengenalan lingkungan).
"Setelah menjalani proses registerasi dan pemeriksaan kesehatan Bu Atut kini di tempatkan di kamar mapenaling," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi dalam pesan singkat, Sabtu (21/12).
BACA JUGA: UU Desa Mencegah Terjadinya Pemekaran Desa
Akbar mengatakan, kamar yang diisi Atut ditempati oleh 16 tahanan kasus tindak pidana umum, di antaranya pencurian dan penipuan. "Paviliun Cendana (C13) atau kamar mapenaling dengan kapasitas 10 orang dan jumlahnya saat ini ditambah dengan Bu Atut menjadi 16 orang," ujarnya.
Idealnya, kata Akbar, Atut menempati kamar tersebut paling cepat tujuh hari. Namun demikian, hal ini disesuaikan dengan jumlah tahanan yang akan masuk. "Kalau jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah tentu juga menjadi pertimbangan," ucapnya.
BACA JUGA: Bela Atut, Suara Golkar Diprediksi Bakal Susut
Hadi menjelaskan, Atut ditempatkan di sel mana nantinya setelah dari kamar mapenaling akan diputuskan oleh Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). "Nanti akan ada tim TPP yang menentukan dalam sidangnya," kata Hadi.
Seperti diketahui, Atut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12). Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu dititipkan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: SBY Sarankan Capres Mendatang Hormati Profesor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina EP Konservasi Burung Maleo
Redaktur : Tim Redaksi