"Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan audit investigasi Hambalang ke DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Selain melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BPK juga menduga Rachmat Yasin melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.
Bukan hanya itu, BPK juga menyatakan ada indikasi penyelewengan kewenangan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogortelah menerbitkan IMB proyek Hambalan padahal Kemenpora belum melakukan studi Amdal.
"IMB P3SON Hambalang diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," kata Hadi. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Disebut Membiarkan Tindakan Sesmenpora
Redaktur : Tim Redaksi