Audit BPK Seret Bupati Bogor di Proyek Hambalang

Rabu, 31 Oktober 2012 – 15:45 WIB
Ketua BPK, Hadi Poernomo (kiri) bersama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso pada acara penyerahan audit investigasi Proyek Hambalang ke DPR, Rabu (31/10). Foto: ARUNDONO WICAKSONO/JPNN
JAKARTA - Audit investigasi tahap pertama proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Bogor, Jawa Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyeret Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Meskipun tidak tersirat disebutkan namanya, namun BPK menduga Racmat Yasin menandatangani  site plan Hambalang tanpa adanya studi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

"Bupati Bogor menandatangani site plan, meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar dengan Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo saat menyerahkan audit investigasi Hambalang ke DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).

Selain melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, BPK juga menduga Rachmat Yasin melanggar Peraturan Bupati Bogor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penegsahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

Bukan hanya itu, BPK juga menyatakan ada indikasi penyelewengan kewenangan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogortelah menerbitkan IMB proyek Hambalan padahal Kemenpora belum melakukan studi Amdal.

"IMB P3SON Hambalang diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung," kata Hadi. (awa/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Disebut Membiarkan Tindakan Sesmenpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler