JAKARTA - Posisi jaksa dalam persidangan Tipikor dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2-Indosat dipastikan lemah, karena Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak bisa menggunakan laporan audit BPKP sebagai satu-satunya bukti kerugian negara. “Dengan penundaan berlakunya laporan BPKP, posisi jaksa menjadi lemah,” Kata Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi di Jakarta, Minggu (10/2).
Sementara Humprey Djemat, Katua Asosiasi Advokat Indonesia mengatakan saat ini bola ada pada hakim Tipikor. “Karena itu, dibutuhkan keberanian hakim Tipikor untuk mengatakan yang sebenarnya. Karena ini akan menjadi pelajaran bagi pengak hukum yang lain, agar tidak sembrono dan melihat banyak aspek sebelum memutuskan maju ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan pengamat telekomunikasi dari UI DR Edmon Makarim menyatakan kengototan Kejaksaan bahwa Internet Service Provider (ISP) juga harus mempunyai izin frekuensi yang digunakannya sebagaimana layaknya operator bertentangan dengan ketentuan hukum UU Telekomunikasi, yang memperkenankan ISP untuk menyewa jaringan kepada operator. Itu juga telah diterangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia (BRTI) selaku instansi atau administrasi negara yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk (ISAT), dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.(esy/jpnn)
Sementara Humprey Djemat, Katua Asosiasi Advokat Indonesia mengatakan saat ini bola ada pada hakim Tipikor. “Karena itu, dibutuhkan keberanian hakim Tipikor untuk mengatakan yang sebenarnya. Karena ini akan menjadi pelajaran bagi pengak hukum yang lain, agar tidak sembrono dan melihat banyak aspek sebelum memutuskan maju ke pengadilan,” ujarnya.
Sedangkan pengamat telekomunikasi dari UI DR Edmon Makarim menyatakan kengototan Kejaksaan bahwa Internet Service Provider (ISP) juga harus mempunyai izin frekuensi yang digunakannya sebagaimana layaknya operator bertentangan dengan ketentuan hukum UU Telekomunikasi, yang memperkenankan ISP untuk menyewa jaringan kepada operator. Itu juga telah diterangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulasi Telekomukasi Indonesia (BRTI) selaku instansi atau administrasi negara yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal tersebut.
Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, PT Indosat Tbk (ISAT), dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun. Hakim PTUN Jakarta pun memutuskan obyek sengketa berupa kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dinyatakan diskors atau tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Hakim beranggapan bahwa audit tidak dilakukan sesuai prosedur dan hanya bersumber pada permintaan Kejaksaan Agung tanpa memeriksa dan memeinta bahan-bahan dari IM2 ataupun Indosat.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GKR Hemas Ngefans Hiphop Jogja
Redaktur : Tim Redaksi