Audit Hambalang Tahap II, BPK Temukan Anomali Anggaran

Rabu, 29 Mei 2013 – 07:30 WIB
JAKARTA - Bola panas kasus Hambalang terus bergulir. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya anomali atau kejanggalan dalam proses anggaran pembangunan pusat pelatihan olahraga atau sports center Hambalang.
      
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, anomali anggaran tersebut merupakan salah satu temuan dalam audit Hambalang tahap II yang kini tengah dikerjakan BPK. "Kalau anomali ini dibuka, anda akan kaget karena sangat mengejutkan," ujarnya saat memberikan paparan perkembangan audit Hambalang di Kantor BPK kemarin (28/5).
      
Sayangnya, Hadi hanya bisa membuat penasaran puluhan wartawan yang kemarin mendatangi Kantor BPK. Sebab, menurut dia, temuan tersebut tidak boleh diungkap sebelum seluruh audit tuntas dikerjakan. Karena menyangkut anggaran, apakah berarti melibatkan pejabat Kementerian Keuangan" "Ini bisa terkait pejabat manapun, sabar saja dulu," katanya diplomatis.
      
Setelah didesak, Hadi hanya bersedia memberi sedikit bocoran terkait temuan anomali anggaran. Mantan dirjen pajak itu mengatakan, kejanggalan dalam anggaran proyek Hambalang terkait dengan adanya pembintangan atau pemblokiran anggaran. "Ada APBN yang dibintangi, tapi DIPA-nya tidak dibintangi. Ada pula yang APBN-nya tidak dibintangi, DIPA-nya dibintangi," ucapnya.
      
Dalam mekanisme penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga antara pemerintah dan DPR. Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran kepada komisi terkait yang kemudian dibahas di Badan Anggaran. Dalam kasus Hambalang, anggaran dibahas antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan Komisi X DPR.
      
Setelah ditetapkan di Badan Anggaran, Kementerian Keuangan akan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing Kementerian/Lembaga. DIPA inilah yang merupakan implementasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
      
Dalam audit Hambalang tahap I, BPK sudah menyebut nama-nama pejabat yang diduga melakukan pelanggaran. Selain Andi Mallarangeng (Menpora ketika itu) dan Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora), BPK juga menyebut Agus Martowardojo (dulu menteri keuangan, kini gubernur BI) dan Anny Ratnawati (dulu dirjen anggaran Kemenkeu, kini wakil menkeu). Agus dan Anny dinilai melanggar aturan terkait perubahan pola pembiayaan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears).
      
Namun, dalam audit Hambalang tahap I memang belum ada indikasi pelanggaran terkait pencairan anggaran. Jawa Pos lantas mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur II Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Puji Astuti Handayani.
      
Menurut pejabat yang juga pernah dimintai keterangan oleh BPK terkait audit Hambalang ini, dirinya masih belum mengerti terkait pernyataan ketua BPK yang menyebut adanya anomali dalam anggaran proyek Hambalang. "APBN itu kan undang-undang, jadi tidak bisa dibintangi. Yang dibintangi adalah DIPA-nya, itu juga karena syarat-syaratnya tidak lengkap. Makanya, saya masih belum faham dengan maksud BPK," ujarnya.
      
Menurut Dwi, pembintangan atau pemblokiran anggaran terkait dengan kelengkapan syarat-syarat. Misalnya, persetujuan antara Kementerian/Lembaga dengan Komisi terkait di DPR. Jika syaratnya belum lengkap, maka anggaran dipastikan tidak bisa cair. "Kementerian Keuangan sangat ketat dalam hal ini," katanya.
      
Tapi, apa mungkin anggaran yang DIPA-nya masih dibintangi tapi anggaran bisa cair" "Bisa saja," jawabnya. Dwi menyebut, untuk kasus yang demikian, anggaran masih bisa cair jika terkait dengan belanja pegawai maupun belanja operasional. Sebab, jika anggaran tidak cair, maka pegawai tidak akan menerima gaji dan operasional terhenti. "Anggaran untuk proyek multiyears juga bisa cair, syaratnya harus ada komitmen persetujuan dengan DPR," jelasnya.
      
Selain anomali anggaran, lanjut Hadi, BPK dalam audit tahap II ini fokus pada upaya penghitungan potensi kerugian negara dari proyek Hambalang. Namun, BPK masih menunggu hasil laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku kementerian teknis yang mengerti cara penghitungan nilai proyek. "Kami sudah ketemu dengan Menteri PU pada 17 Februari 2013 lalu, tapi sampai sekarang hasilnya belum selesai," ucapnya.
      
Menurut Hadi, hingga saat ini BPK sudah meminta keterangan sekitar 82 orang yang terdiri dari pejabat eksekutif, anggota DPR, hingga pengusaha. Lalu, kapan audit tahap II ditargetkan selesai" "Tentu, kami berharap secepatnya," ujarnya. (owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Mulai Terapkan Reformasi Birokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler