JAKARTA -- Bendahara Pengeluaran Pembantu di Inspektorat I Kemendiknas, Tini Suhartini membeberkan bahwa sejumlah fakta baru. Ia menyebut auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menerima komisi dalam penyusunan Standar Operasi Prosedur untuk kegiatan audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana dan Prasarana bersama dengan Irjen Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) pada Januari 2009.
Hal itu diungkapkan Tini saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendikbud, dengan terdakwa bekas Irjen Kemendiknas M. Sofyan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Tini, anggaran untuk kegiatan ini lebih dari Rp 319 juta. Penerima komisi antara lain Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, dan terdakwa M. Sofyan.
Namun, Hakim Anggota, Pangeran Napitulu tak puas dengan kesaksian Tini. Ia kemudian mencecar saksi dengan menanyakan orang lain yang menerima komisi selain anggota Itjen Kemendiknas.
"Anggota BPKP terima juga ?" tanya Hakim Napitupulu.
Tini pun membenarkannya. "Iya pak," katanya.
Hakim pun heran. "Wah bagaimana ini? Namanya BPKP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan kok malah terima juga? Mereka tidak tanya waktu itu? Apa mereka tidak curiga?" cecar Napitupulu.
Tini menjawab, "Tidak."
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa mestinya kegiatan penyusunan SOP itu akan dilakukan di Hotel Grand Jaya, Bogor. Tetapi, malah dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.
Tini mengatakan sisa anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 200 juta memang dibagi-bagikan kepada para peserta, termasuk beberapa auditor BPKP. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa banyak duit diterima tiap auditor itu. (boy/jpnn)
Hal itu diungkapkan Tini saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendikbud, dengan terdakwa bekas Irjen Kemendiknas M. Sofyan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Tini, anggaran untuk kegiatan ini lebih dari Rp 319 juta. Penerima komisi antara lain Inspektur I Kemendiknas, Suharyanto, dan terdakwa M. Sofyan.
Namun, Hakim Anggota, Pangeran Napitulu tak puas dengan kesaksian Tini. Ia kemudian mencecar saksi dengan menanyakan orang lain yang menerima komisi selain anggota Itjen Kemendiknas.
"Anggota BPKP terima juga ?" tanya Hakim Napitupulu.
Tini pun membenarkannya. "Iya pak," katanya.
Hakim pun heran. "Wah bagaimana ini? Namanya BPKP, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan kok malah terima juga? Mereka tidak tanya waktu itu? Apa mereka tidak curiga?" cecar Napitupulu.
Tini menjawab, "Tidak."
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa mestinya kegiatan penyusunan SOP itu akan dilakukan di Hotel Grand Jaya, Bogor. Tetapi, malah dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.
Tini mengatakan sisa anggaran kegiatan sebesar lebih dari Rp 200 juta memang dibagi-bagikan kepada para peserta, termasuk beberapa auditor BPKP. Kendati demikian, dia tidak merinci berapa banyak duit diterima tiap auditor itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Sediakan Ruangan Khusus Pasutri
Redaktur : Tim Redaksi