Aulia Pohan Segera Disidang

Jumat, 09 Januari 2009 – 18:36 WIB
JAKARTA - Setelah beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana YPPI BI, Aulia Pohan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBesan Presiden SBY itu telah menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan (P21) oleh KPK.
 
Penasihat hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin mengatakan, berkas kliennya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan

BACA JUGA: SBY Sambut Baik Resolusi PBB

Selain Aulia, berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama yakni atas nama Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
 
Keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK sekaligus menandatangani BAP
"Beliau-beliau tadi menandatangani dua berkas," kata Amir kepada wartawan usai mendampingi Aulia Pohan menandatangani BAP di KPK, Jumat (9/1).
 
 
Disinggung tentang dua berkas yang ditandatangani para tersangka korupsi dana YPPI BI, Amir menjelaskan, satu berkas tentang pelimpahan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan

BACA JUGA: Lebih 400 Wartawan Masuk Istana

"Berkas satunya adalah perpanjangan penahanan," sebutnya.
 
Selanjutnya, imbuh Amir, terhitung sejak hari ini hingga 28 Januari 2008, empat tersangka korupsi dana YPPI BI menjadi tahanan penuntut umum
"Tim penuntut akan menyusun berkas dan melimpahkannya ke pengadilan dalam kurun waktu itu (9 sampai 28 Januari)," sebutnya.
 
Terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan pelimpahan BAP empat tersangka korupsi dana YPPI BI itu

BACA JUGA: Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding

Selanjutnya, jaksa penuntut KPK akan segera menyusun surat dakwaan.
 
"Sesuai ketentuan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.(ara/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Msia Terbakar, WNI Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler