Penasihat hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin mengatakan, berkas kliennya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan
BACA JUGA: SBY Sambut Baik Resolusi PBB
Selain Aulia, berkas tiga tersangka lain dalam kasus yang sama yakni atas nama Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.Keempat tersangka itu menjalani pemeriksaan selama dua jam di KPK sekaligus menandatangani BAP
Disinggung tentang dua berkas yang ditandatangani para tersangka korupsi dana YPPI BI, Amir menjelaskan, satu berkas tentang pelimpahan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan
BACA JUGA: Lebih 400 Wartawan Masuk Istana
"Berkas satunya adalah perpanjangan penahanan," sebutnya.Selanjutnya, imbuh Amir, terhitung sejak hari ini hingga 28 Januari 2008, empat tersangka korupsi dana YPPI BI menjadi tahanan penuntut umum
Terpisah, Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan pelimpahan BAP empat tersangka korupsi dana YPPI BI itu
BACA JUGA: Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding
Selanjutnya, jaksa penuntut KPK akan segera menyusun surat dakwaan."Sesuai ketentuan, penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandara Msia Terbakar, WNI Selamat
Redaktur : Tim Redaksi