"Paling tidak mayoritas suara di MA berpendapat bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan konstitusi Australia," kata MA dalam pernyataan singkat seperti dilansir ABC..
Namun rencana ini ditentang pabrikan rokok besar, termasuk British American Tobacco dan Philip Morris, yang menantang UU tersebut. Putusan secara penuh akan diterbitkan kemudian. Undang-undang itu diloloskan oleh pemerintah tahun lalu.
Bungkus rokok tanpa logo dinilai akan membantu mengurangi perokok di negara itu. Namun, pabrik-pabrik rokok menyatakan bungkus tanpa merek dan warna perusahaan akan menyebabkan berkurangnya keuntungan.
Pasalnya, langkah itu akan menyebabkan munculnya produk palsu di pasar. Peraturan itu akan membuat upaya pemalsuan lebih mudah dan murah karena menerapkan bagaimana bentuk bungkus rokok.
Perusahaan-perusahaan rokok juga mengklaim undang-undang itu tidak konstitusional dan melanggar hak intelektual karena melarang penggunaan merek. Namun bagaimanapun juga perusahaan-perusahaan itu akan mematuhi undang-undang baru tersebut. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pulau Memanas,TV Jepang Batal Tayangkan Serial Drama Korea
Redaktur : Tim Redaksi