Menurut Direktur Informasi dan Media Kemeneterian Luar Negeri, PLE Priatna, segera setelah dinyatakan bebas kedua orang WNI tersebut langsung dipulangkan oleh pihak Imigrasi Australia.
"Keduanya sudah tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 20.45 WITA kemarin malam (30/10)," jelas Priatna di Jakarta, Rabu (31/10).
Sebelumnya, Otoritas Australia telah menangkap HA dan FI di perairan Pulau Chrismast tanggal 16 Juli 2012 lalu. Keduanya ditangkap karena diduga membawa 110 pencari suaka asal Afghanistan dan Pakistan. Setelah 3 bulan ditahan di Australia, kepolisian Australia melepaskan keduanya karena tidak terdapat cukup bukti. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Redaktur : Tim Redaksi