jpnn.com, GARUT - Seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega melakukan asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka AW (54), korban saat ini dalam kondisi hamil enam bulan dan mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan.
BACA JUGA: Malam-Malam Prajurit TNI Bersenjata Kepung Land Cruiser, Tegang, Sopir Melarikan Diri
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka melakukan aksi biadab terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar secara berkali-kali sejak Maret sampai September 2021.
"Akibat aksi pencabulan tersebut korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar hamil enam bulan," katanya, Senin.
BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sehari-harinya sebagai buruh tani itu mengaku perbuatan bejatnya dilakukan di rumahnya saat penghuni rumah lainnya sudah tidur.
Aksi pelaku itu, kata dia, dapat diketahui ketika keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi anak tersebut kemudian ditanya hingga akhirnya mengaku telah menjadi korban asusila oleh bapak tirinya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi, selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Garut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga, karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," kata AKP Dede. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti