jpnn.com, JAKARTA - Sistem kelembagaan dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua, awal 2010 diubahTidak ada lagi istilah departemen, melainkan kementerian negara.
Menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Ismadi Ananda, perubahan sistem kelembagaan tersebut sebagai amanat UUD 1945
BACA JUGA: Anas: Mirip Sinetron Mistik
"Kalau sebelumnya kan, ada perbedaan lembaga antara kementerian dan departemenMeski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi
BACA JUGA: Mobil Pejabat Polri Diduga Dibakar
Pertama, kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkanKedua, kementerian yang secara tegas diatur nomenklaturnya diatur dalam UUD yaitu berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan
BACA JUGA: Baridin Belum Tersangka
Ini dikendalikan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.Ketiga, kementerian yang secara nyata tersirat diatur dalam UUD dan menjalankan fungsi kementerianAda 17 kementerian yang masuk di dalamnya, antara lain Departemen Keuangan, Departemen Hukum, Departemen PU, dll.
Keempat, kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi seperti Menteri PAN dan RB, Menpora, Menteri Pemberdayaan Perempuan"Ada 10 kementerian masuk di siniMereka hanya bisa merumuskan dan sinkronisasi kebijakan, tetapi tidak melaksanakan," kata Ismadi.
Selain empat fungsi kementerian tersebut, pemerintah juga menetapkan kementerian yang tugasnya berfungsi memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan yaitu sekretaris negara serta wapres(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Januari Gerhana Matahari
Redaktur : Tim Redaksi