jpnn.com, JAKARTA - Tahun baru menjadi istimewa bagi honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP).
Pasalnya, mulai 1 Januari 2021, mereka sudah resmi tercatat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Buat Apa Disebut Ada PNS dan PPPK? Sungguh Melukai Perasaan Guru
Sejatinya, 51.293 honorer K2 dan THL TBPP yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diangkat.
Sayangnya hingga akhir Desember 2020, usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK yang masuk baru 27 ribuan. Dari jumlah itu, baru 2 ribuan yang datanya ter-entry.
BACA JUGA: Data Terbaru dari Kepala BKN soal NI PPPK, Sangat Mengecewakan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pekan ini PPPK sudah bisa menikmati gaji dan tunjangan.
Yang menerima gaji perdana bulan ini adalah PPPK yang sudah mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dari kepala daerah.
BACA JUGA: Gisel Begituan dengan Asisten Manajer, Mabuk, Suka Sama Suka
"Jadi yang sudah diberikan SK dan SPMT akhir Desember 2020, awal Januari ini sudah menerima hak-haknya," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Jumat (1/1).
Bagi PPPK yang baru menerima SPMT bulan ini, lanjutnya, gajinya baru dibayarkan bulan depan.
Sebab, SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Jadi, terang Bima Haria, PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berkenaan.
"PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya," tandas Bima Haria Wibisana
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK, disebutkan PPPK banyak mendapatkan fasilitas seperti PNS.
Selain gaji dan berbagai tunjangan, PPPK juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kesehatan.
Ada juga fasilitas sewa rumah bagi PPPK yang mendapatkan jabatan struktural/fungsional.
Sama seperti PNS, untuk mendapatkan JHT, kesehatan, sewa rumah, PPPK harus mengiur. Artinya, seriap bulan akan ada potongan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 11 yang menyebutkan PPPK juga dikenakan potongan terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
2. Iuran jaminan kesehatan;
3. Iuran jaminan hari tua;
4. Perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk beras (natura);
5. Sewa rumah dinas;
6. Utang kepada negara, antara lain terdiri atas:
a) pengembalian kelebihan pembayaran; dan/atau
b) tuntutan ganti rugi; dan/ atau
7. potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Potongan pajak penghasilan Pasal 21 tidak akan memengaruhi nominal gaji PPPK. Nantinya gaji PPPK akan dilebihkan 10 persen, kemudian kelebihan itu akan dipotong sebagai pajak. Ini agar gaji PPPK setara PNS," terang Bima Haria Wibisana.
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah:
a. perjanjian kerja ditandatangani,
b. surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan,
c. PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. SPMT ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad