Awal Pekan, Harga Emas Antam Terseret ke Rp 779.000 per Gram

Senin, 17 Februari 2020 – 11:57 WIB
Ilustrasi emas. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Harga emas bersertifikasi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 1.000 menjadi Rp 779.000 per gram, pada perdagangan hari ini, Senin (17/2).

Nilai itu turun jika dibandingkan dengan harga pada 16 Februari 2020, sebesar Rp 780 ribu per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 3.000

Adapun harga penjualan kembali (buy back) emas Antam hari ini juga turun Rp 1.000 per gram menjadi Rp 696 ribu per gram.

Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 2.000

Sementara itu, perdagangan internasional, harga emas berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX berada di posisi USD1.584,8 per troy ons atau turun 0,1 persen. Penurunan juga terjadi pada harga emas di perdagangan spot sebesar 0,12 persen ke US$1.582,08 per troy ons pada pagi ini.

Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta, Senin (17/2):

BACA JUGA: Caviar Rilis Samsung Galaxy Z Flip Berlapis Emas, Harga Rp 70 Jutaan

1 gram Rp 779 ribu
2 gram Rp 1.507.000
3 gram Rp 2.239.000
5 gram Rp 3.715.000
10 gram Rp 7.365.000
25 gram Rp 18.305.000
50 gram Rp 36.535.000
100 gram Rp 73.000.000
250 gram Rp 182.250.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP).

Setiap pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler