Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Kamis, 02 Maret 2023 – 20:09 WIB
Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANYUMAS - Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1.6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara.

Penindakan itu dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-Sabu di Perairan Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto menjelaskan rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 2.107.898.000,00 dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.444.699.542,00.

BACA JUGA: Gegara Hal ini, Bea Cukai Mataram Berikan Asistensi Pada PT Lombok Samudera Abadi

“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce," kata dia.

Erry menjelaskan bahwa terhadap barang bukti rokok ilegal telah diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Importasi Daging Mentah Tak Berizin 

Dia menegaskan penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal bisa memberikan manfaat dalam meningkatkan stabilitas ekonomi negara.

Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi atau penindakan rokok ilegal.

“Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkas Erry. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler