jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui usulan DPRD DKI mengenai kenaikan transpor perjalanan dinas per hari. Awalnya Rp 470 ribu naik menjadi Rp 1,78 juta.
Ahok, sapaan Basuki, awalnya sempat menolak hal itu. Namun, ia mengaku salah menanggapi usulan DPRD. Sebab Ahok pikir, DPRD meminta biaya gaji setiap hari Rp 2 juta.
BACA JUGA: Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan ke Udara, Tapi Kena Kaki Tukang Ojek, Kok Bisa?
"Kaya dong kalau Rp 2 juta per hari. Bukan itu. Ini kalau ke luar kota, ke luar negeri disamakan pejabat eselon II dan disamakan Wakil Gubernur dan Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini setuju usulan transpor perjalanan dinas per hari Rp 1,78 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015. "Setuju, tapi nilainya enggak sampai Rp 2 juta," ungkap Ahok.
BACA JUGA: Heboh! Ditemukan Pocong di Pinggir Kali
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik beserta anggota DPRD DKI yakni Bestari Barus, Pandji Virgianto, dan Tubagus Arif menyambangi ruangan Ahok. Mereka menegur suami Veronica Tan itu yang menolak usulan kenaikan transpor kunjungan kerja ke luar daerah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kemarin ke DWP Sob? Dicariin Polda Metro nih...Rusuh sih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Pakar Penyakit Dalam Soal Wabah Hepatitis di Kampus IPB
Redaktur : Tim Redaksi