jpnn.com, PANGKAL PINANG - Satpol PP Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap orang yang bederma kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum di daerah itu.
Menurut Kepala Seksi Kerja sama Satpol PP Kota Pangkalpinang Mulyanto, ancaman sanksinya berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
BACA JUGA: Satpol PP DKI Jakarta Tak Akan Sembarangan Angkut Pengemis di Bulan Ramadan, Ini Alasannya
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis," kata Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu (27/3).
Tindakan tegas itu sebagai upaya pemerintah daerah menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota.
BACA JUGA: Jadi Korban Begal Payudara, Karyawan Kafe di Karawang Masih Trauma
Selain penderma, koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis juga terancam denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 6 tahun.
Sementara bagi gelandangan dan pengemis yang beraktivitas di tempat umum, mereka bakal dikenai sanksi sosial seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
BACA JUGA: Matsari Melihat Leher Istri Ada Bekas Kecupan, Sudah 3 Kali Begituan dengan Selingkuhan
Satpol PP akan meningkatkan patroli untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di Kota Pangkalpinang.
Mulyanto mengatakan titik utama lokasi patroli antara lain di simpang empat Ramayana, dan beberapa kawasan lainnya.
"Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," kata Mulyanto.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di tempat umum. Sebab, tindakan itu melanggar peraturan daerah.
"Kami akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," ucap Mulyanto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam