Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Biaya Operasional Sekolah (BOS) berturut-turut menduduki peringkat pertama dan kedua yang paling rawan dikorupsi.
Oleh sebab itu, pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan agar lebih berhati-hati dalam penyaluran dana tersebut, khususnya persyaratan dalam kebutuhan masing-masing sekolah dan laporan pertanggungjawaban, tak terkecuali di Kota Bogor.
Pengamat Ahli Hukum Pidana Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga, mengatakan, kepala sekolah (kepsek) dan bendahara BOS paling rawan terjebak melakukan tipikor. Untuk itu, kata dia, perlu diberikan pemahaman yang baik soal tipikor.
“Banyak kepsek dan bendahara BOS yang kurang memahami soal tipikor, sehingga mereka mudah terjebak,” tutur Bintatar, di sela-sela kegiatan pembekalan materi tipikor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemantauan Korupsi (KPK), bekerjasama dengan Pendidikan Nasional (Diknas), di Bale Binarum, kemarin.
Dalam pembekalan ini diberikan 30 jenis tipikor yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, menerima hadiah atau pemberian dari pejabat negara tanpa dilaporkan kepada KPK.
Bintatar juga menjelaskan, selain bentuk-bentuk tipikor itu, terdapat juga empat motif korupsi yaitu keserakahan, kesempatan, sarat kebutuhan, konsumenrisme tak pernah cukup dan hukuman yang rendah.
Saat ditanya mengenai penanggulangan korupsi, Bintatar mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan membatasi monopoli, wewenang dan meningkatkan akuntanbilitas. “Selain mengubah budaya organisasi dan membuat kode etik, juga pemberantasan dengan cara komprehensif dan transparansi,” tukasnya. (ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Juknis Penanganan Guru Nakal Masih Alot
Redaktur : Tim Redaksi