jpnn.com - JAKARTA – Konvoi kendaraan kini tak bisa lagi sembarangan dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, sudah menandatangani peraturan tentang Tata Cara Pelaksanaan Konvoi Kendaraan di Jalan Umum.
"Ini mengatur konvoi kendaraan. Mau motor besar, motor kecil, mobil, juga termasuk konvoi tanpa kendaraan nanti diatur agar jangan melebihi ambang batas termasuk jumlah yang ikut (konvoi)," kata Dedi, Jumat (17/4).
BACA JUGA: Butuh Banyak Dokter dan Perawat, Buka Pendaftaran CPNS
Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan mengatur kendaraan yang konvoi. Menurut Dedi, kendaraan bermotor harus lebih tertib ketika memanfaatkan fasilitas publik.
Ia mengingatkan, jangan sampai fasilitas tersebut digunakan seenaknya tanpa mempedulikan warga lain yang juga ikut memanfaatkannya.
BACA JUGA: Seribu Pelajar Ikuti Try Out Unas SMP
Ia mengatakan, peraturan ini harus ada untuk memperkuat institusi penegak hukum dalam mengatur lalu lintas. Jangan sampai peran dan fungsi mereka dilemahkan oleh segelintir kelompok masyarakat yang kerap menggunakan kendaraan bermotor dengan cara konvoi.
Nantinya, pihak kepolisian tetap akan mengaturnya secara langsung. "Kewenangan petugas tidak boleh diambil alih oleh individu-individu yang konvoi itu. Harus izin dulu kalau mau lewat ke Purwakarta," kata Dedi.
BACA JUGA: Kades Ngaku jadi Tersangka, Polisi Bilang Belum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Sulistyo Pujo Hartono menilai Perbup ini memiliki tujuan positif untuk memberikan skala prioritas kepada warga secara umum untuk memanfaatkan jalan.
Ia menilai peraturan tersebut menggambarkan kebiasaan dan fenomena yang terjadi di sana.
Menurut dia, konvoi tak boleh mengganggu pengendara lainnya. Berdasarkan Undang-undang lalu lintas sudah ada skala prioritas bagi pengguna jalan tertentu. Misalnya mobil ambulans yang membawa jenazah dan pasien sakit. Kemudian juga pejabat negara, seperti presiden dan kepala daerah.
"Konvoi warga memang tidak diatur. Ini membutuhkan interpretasi, seperti dengan perbup di Purwakarta ini," pungkas Sulistyo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batu Akik Khas Malinau Dinamai Ubut Bong
Redaktur : Tim Redaksi