JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, menyesalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan partai politik menambah, mengurangi, mengganti nama dan nomor urut Bakal Calon Anggota Legslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan pada 9-22 April 2013.
"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai 22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.
Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan yang ada.
"Semisal karena dari nama yang diajukan pada satu daerah pemilihan, tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Jadi intinya, pergantian harus dibatasi," katanya.
Jika ini tidak dilakukan, Jeirry khawatir intervensi berbagai pihak terhadap keberadaan KPU akan semakin tinggi. Dan kondisi tersebut sangat tidak baik bagi profesionalitas dan independensi para penyelenggara pemilu itu.
"Kalau dibiarkan, parpol tentu sangat senang dengan kondisi ini. Jadi sekali lagi, KPU penting membatasi bahwa pergantian dilakukan hanya karena ada sebab yang jelas," katanya.
Dan sebabnya tersebut menurut Jeirry, harus benar-benar hasil temuan KPU pada saat melakukan verifikasi. "Jangan seperti sekarang, KPU kelihatannya menyerahkan hal tersebut pada parpol," katanya.(gir/jpnn)
"Kalau dibolehkan mengganti, apa gunanya batas waktu pendaftaran Bacaleg ditetapkan hanya sampai 22 Apriil 2013?," ujar Jeirry di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurutnya, kebijakan ini membahayakan bagi keberlangsungan demokrasi di tanah air. Karena bisa saja parpol tiba-tiba mengganti nama-nama yang telah didaftarkan, tanpa alasaan yang jelas.
Untuk itu agar pemilu dapat berjalan dengan baik, Jeirrry menyarankan KPU segera mengeluarkan peraturan yang membolehkan perubahan nama Bacaleg, hanya jika nama yang diajukan sebelumnya tidak memenuhi persyaratan yang ada.
"Semisal karena dari nama yang diajukan pada satu daerah pemilihan, tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Jadi intinya, pergantian harus dibatasi," katanya.
Jika ini tidak dilakukan, Jeirry khawatir intervensi berbagai pihak terhadap keberadaan KPU akan semakin tinggi. Dan kondisi tersebut sangat tidak baik bagi profesionalitas dan independensi para penyelenggara pemilu itu.
"Kalau dibiarkan, parpol tentu sangat senang dengan kondisi ini. Jadi sekali lagi, KPU penting membatasi bahwa pergantian dilakukan hanya karena ada sebab yang jelas," katanya.
Dan sebabnya tersebut menurut Jeirry, harus benar-benar hasil temuan KPU pada saat melakukan verifikasi. "Jangan seperti sekarang, KPU kelihatannya menyerahkan hal tersebut pada parpol," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelesaian Konflik DPC Hanura Medan Diserahkan ke DPD Sumut
Redaktur : Tim Redaksi