Awas! Penipuan Berkedok Umrah Marak Terjadi, Belasan Warga Jadi Korban di Sumbar

Senin, 10 April 2023 – 21:01 WIB
Ilustrasi - Petugas menurunkan koper calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah lewat Singapura saat tiba di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020). FOTO: ANTARA/Nova Wahyudi/nz

jpnn.com, PADANG - Belasan warga Sumatera Barat jadi korban penipuan biro perjalanan umrah. Mereka juga telah melaporkan Biro Perjalanan Umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Mapolda Sumatera Barat.

Penasehat Hukum korban Abdullah Faqih di Padang, Minggu mengatakan mereka melaporkan biro perjalanan umrah tersebut karena kliennya gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Camelia Putri Puas Umrah Bareng Hanania, Ada Program Umrah Milenial

Ia mengatakan biro perjalanan umrah ini menjanjikan 11 orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini, tetapi kenyataannya seluruh jemaah gagal berangkat.

“Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah” kata dia.

BACA JUGA: 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh

Menurut dia atas kejadian ini kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000. dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.

Ia mengatakan 11 jemaah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Pasar Seni Payakumbuh: Ketahanan Pangan Bukan Sekadar Pameran Kuliner

"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jamaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.

Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp 11.500.000 kepada seluruh jemaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antarbank.

"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler