Awas, Portal Nikah Siri Berpotensi Timbulkan Masalah

Sabtu, 23 September 2017 – 12:14 WIB
Laman nikahsirri.com yang menawarkan fasilitas lelang keperawanan dan nikah siri secara mudah dan murah. Foto: www.nikahsirri.com

jpnn.com, JAKARTA - Laman nikahsirri.com yang memfasilitasi lelang keperawanan membuat Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) meradang. Apalagi leman besutan Partai Ponsel itu juga akan meluncurkan aplikasi nikah siri dan lelang keperawanan.

Partai Ponsel diluncurkan pada Rabu lalu (20/9). Sedangkan aplikasi nikah siri dan lelang keperawanan baru bisa diunduh pada 19 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Virgin Wanted untuk Pria Berduit

Untuk sementara, layanan pendaftaran untuk mitra dan klien bisa dilakukan melalui situs www.nikahsirri.com. Di situs itu disebutkan bahwa tagline Partai Ponsel adalah Meng­ubah Zina Menjadi Ibadah.

Peneliti Keagamaan Balitbang-Diklat Kemenag Abdul Jamil Wahab menyayangkan deklarasi Partai Ponsel. Sebab, program yang dimiliki adalah nikah siri dan lelang keperawanan.

BACA JUGA: Sudah Nikah Siri dengan Sunu? Begini Tanggapan Umi Pipik

"Kenapa untuk hal kontroversial itu deklarasi dilakukan di Gedung Juang (Menteng, Jakarta Pusat, Red). Gedung yang sangat bersejarah," katanya di Jakarta, Jumat (22/9).

Jamil menuturkan, program nikah siri maupun lelang keperawanan oleh Partai Ponsel itu menyalahi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dia berharap polisi bertindak tegas mencegah program nikah siri dan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online tersebut.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting: Cinta Gak Buta, Masa Iya Mau Digituin

Kementerian Kominfo juga harus segera bergerak memblokir website maupun aplikasinya. Dia menuturkan, di era kehidupan bernegara seperti sekarang, pelaksanaan nikah siri sudah tidak relevan lagi.

"Nikah siri itu adalah praktik pernikahan zaman dahulu. Sebelum ada negara dan perundang-undangan," katanya.

Ketika sekarang sudah ada pencatatan pernikahan oleh pemerintah, masyarakat harus mengikuti ketentuan hukumnya. Menurut Jamil, praktik nikah siri maupun kawin kontrak berpotensi menjadi praktik prostitusi terselubung.

Nikah yang tidak dicatat dalam catatan negara juga berpotensi merugikan pasangan maupun anak jika kelak pasangan tersebut dikaruniai momongan. Jamil menegaskan, prinsip hukum Islam itu menghindari masalah. "Sedangkan nikah siri itu berpotensi membuat masalah," jelasnya.

Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise menegaskan, pemerintah menentang keras praktik lelang keperawanan dan kawin kontrak yang dipromosikan www.nikahsirri.com. Sebab, pengentasan kemiskinan tidak bisa dilakukan dengan melelang keperawanan kepada pria berduit.

Demikian halnya apabila upaya tersebut diwujudkan dengan menawarkan program kawin kontrak atau nikah siri untuk para janda. "Ada iming-iming penghasilan ratusan juta jika mengikuti program ini," keluhnya.(wan/c6/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamil Delapan Bulan Dinikahkan Pak Bupati, Ada yang Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler