Awas! Yang Cantik bisa Menggelapkan Uang Rp 464 Juta

Rabu, 03 Februari 2016 – 10:58 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Seorang wanita cantik warga Padalarang, berinisial NE (30) ditahan Polsek Babakan Ciparay, Bandung, gara-gara diduga menggelapkan uang perusahaan PT Sinar Lestari Ultrindo senilai Rp 464 juta.

Tak cuma itu, NE juga memiliki permasalahan hukum lainnya. Dia diduga telah melakukan tindak pidana berkaitan aksi pembobolan uang seorang nasabah bank sebesar Rp 2,3 miliar yang kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: 2 Opsi Ini Bisa Selamatkan Mahakam Lampion Garden

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, NE dilaporkan PT Sinar Lestari Ultrindo ke Polsek Babakan Ciparay, 20 Desember 2015 dengan surat bernomor LP/3835/XI/2015. Laporan itu usai diketahuinya ada uang perusahaan yang raib, disinyalir digelapkan oleh NE.

"Berdasarkan laporan itulah polisi menggelar rangkaian penyelidikan dan pemburuan. Kami sukses melacak area persembunyiannya di luar Kota Bandung. Pekan lalu, anggota menangkap yang bersangkutan di Jakarta," ujar Ngajib, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Usai Bagate Cap Tikus, IRT Satu Anak Meregang Nyawa

Saat diringkus di Jalan Bona Indah Raya, Blok D No.22, Jakarta Selatan, Sabtu (23/1), sekitar pukul 09.00, perempuan kelahiran Tasikmalaya itu tak bisa melawan lagi kepada petugas.

Saat menyelewengkan uang perusahaan, seperti dituturkan Kasatreskrim, NE menjabat sebagai Manager Accounting dan Finance PT Sinar Lestari Ultrindo. Dia bekerja di perusahaan tersebut sejak Desember 2014 yang tugasnya lakukan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak lain atau principle via transfer atau giro serta periksa laporan rekening koran dan hutang dagang perusahaan itu.

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Pokoknya, Tahun Ini Banyak Pejabat yang Akan Diberhentikan

"Modus yang bersangkutan adalah dengan melakukan pembayaran ke pihak lain atau principle. Tapi kenyataanya bukan ke principle PT Sinar Lestari Ultrindo, melainkan ke rekening pribadi," ungkap Ngajib.

Berdasar pemeriksaan, NE mengaku menyelewengkan uang perusahaan kepada rekening milik seorang pria, AS. Hasil penelusuran bidang akuntansi PT Sinar Lestari Ultrindo, terjadi tujuh kali transfer uang ke rekening AS sejak awal Oktober 2015 hingga pertengahan November 2015 dengan nominal terendah Rp 50 juta dan tertinggi Rp 80 juta.

"Belakangan diketahui kalau nama AS itu fiktif. Tersangka mentransfer uang tersebut gunakan fasilitas internet banking dengan alat token transfer," urai mantan kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung tersebut.

Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Motif ekonomi jadi latar belakang dirinya melakukan hal yang melanggar hukum tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa transfer uang ke rekening Bank Danamon atas nama AS, dokumen laporan keuangan PT SLU di Danamon, dan laporan transaksi keuangan PT SLU di bank CIMB Niaga. Dirinya dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Selain penggelapan uang perusahaan, Ngajib menyatakan tersangka juga telah menggelapkan uang milik Totong Karim, selaku nasabah Bank Nusantara Parahyangan. Totong telah melaporkan pada 9 September 2013 dengan surat laporan bernomor LP/2205/X/2013/JBR/POLRESTABES.

Saat kasus bergulir, NE menjabat sebagai Relationship Manager BNP cabang pembantu di Buahbatu Bandung. Dia bekerja di BNP sejak 18 Juli 2012, lalu mengundurkan diri dari BNP pada 20 Juni 2013. Totong kemudian menggugat BNP dan menuding BNP melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf c UU No.10/1998 tentang Perubahan UU RI No.7/1992 tentang Perbankan. (vil/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Wali Kota Bogor Gelar Acara di Luar Kebiasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler