"Dengan verifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi ditemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang diperjualbelikan di pasar modern," ujar Kepala Badan POM Kustantinah di Jakarta, Rabu (4/1).
Dijelaskannya, dengan keterlibatan Surveyor Indonesia, pihaknya optimis peredaran produk pangan (makanan dan minuman) kadaluwarsa di mall, supermarket, dan hipermarket bisa diminimalisasi. Khususnya area pasar modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kendati demikian, BPOM mengharapkan para produsen, pemasok, dan peritel, bersama-sama berkomitmen menjual produk bermutu kepada konsumen.
"Artinya harus dimulai dari budidaya hingga konsumsi (from farm to table)," tambahnya.
Kustantinah juga mengimbau peritel modern agar barang-barang yang dijual adalah yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, DBD Telan 2 Korban Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi