Awasi Penggunaan BOS, Gandeng KPK

Selasa, 24 Juli 2012 – 07:07 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakin sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini sudah tepat. Terbukti laporan penyaluran sudah hampir 100 persen tetap waktu. Ganjalan berikutnya adalah soal ketepatan penggunaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menerangkan, saat ini adalah penghujung batas akhir pencairan dana BOS triwulan III 2012. "Sudah hampir komplit. Tinggal provinsi Sulawesi Barat dan Papua Barat saja yang belum," katanya.

Dengan hanya tersisa dua provinsi, berarti sampai kemarin, dana BOS yang sudah disalurkan dari pemerintah pusat ke pemprov mencapai Rp 5,5 triliun. Dari jumlah ini, dana yang sudah benar-benar diserap sekolah sejumlah Rp 4 triliun. Penyaluran ke sekolah tadi belum 100 persen di antaranya karena perbedaan bank antara milik pemerintah dengan sekolah.

Mantan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu menuturkan, keterlambatan pencairan di dua provinsi tadi bukan disebabkan persoalan yang krusial. Keterlambatan hanya disebabkan urusan teknis yang gampang dicarikan solusinya. Misalnya, bendahara pemprov yang sedang ke luar kota atau layanan perbankan yang belum siap untuk mentransfer dana BOS.

Secara keseluruhan, kemendikbud merasa cukup tenang dengan sistem pencairan dana BOS tahun ini. Dia memperkirakan model atau sistem pencairan tahun ini akan dipertahankan untuk pencairan dana BOS tahun depan. Yaitu uang dari pemerintah pusat ditransfer langsung ke pemprov kemudian baru ditransfer ke sekolah penerima.

Kini, tugas kemendikbud selanjutnya adalah melakukan pengawasan penggunaan dana BOS. Sebab, masih banyak laporan dari masyarakat jika dana BOS digunakan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya untuk gaji guru honorer yang melebihi ambang batas sebesar 20 persen. Selain itu juga untuk tambahan penghasilan kepala sekolah atau komite sekolah. "Karena dana BOS itu merupakan dana transfer daerah, sampai saat ini laporan penggunaannya tidak ke kita," tutur dia.

Untuk itu, mulai tahun ini pihaknya membuat pilot project pemantauan penggunaan dana BOS dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa daerah yang sudah ditunjuk menjadi pilot project . Di antaranya Surabaya dan sejumlah daerah di Jabodetabek.

Ke depan, kata Suyanto, masyarakat bisa dengan bebas melaporkan kecurigaan penggunaan dana BOS. "Laporan bisa melalui internet yang telah kami sediakan. Kami jamin kerahasiaan pelapor," kata dia.

Untuk keterlibatan KPK sendiri, bisa dimanfaatkan guna mengawasi apakah dugaan kecurangan  penggunaan dana BOS sudah masuk ketegori tindak pindaha korupsi atau bukan. Selain itu, KPK juga bisa menjalankan fungsinya untuk mengedukasi pihak sekolah supaya tidak teledor dalam menggunakan dana BOS.

Terbukanya akses bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan penggunaan dana BOS ini, diharapkan tidak ada lagi kasu-kasus penggelapan dana BOS. Program pengawasan penggunaan dana BOS kerjasama Kemendikbud dengan KPK ini dijadwalkan akan diresmikan tahun depan.

Suyanto juga mengatakan, selain menampung laporan dari masyarakat, program ini juga menampung laporan penggunaan dana BOS dari pihak sekolah. Dengan adanya pelaporan secara online ini, Kemendikbud akan mudah memantau penggunaan dana BOS di tingkat sekolah.

Secara keseluruhan, pemerintah tahun ini menyediakan dana BOS sebesar Rp 22,4 triliun. Pengucuran dana BOS dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini adalah masa pengucuran dana BOS triwulan ketiga (Juli-September). Pengucuran berikutnya untuk triwulan keempat dimulai September hingga Oktober.

Untuk dana BOS periode 2013 pemerintah belum berencana menaikkan unit cost-nya. Tahun ini unit cost untuk jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan untuk jenjang SMP ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembangkan PAUD, Kemdikbud Gandeng KFC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler