Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah

Minggu, 21 Juli 2013 – 14:27 WIB
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui standar baku buku yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Sutomo, saat ditemui (20/7), menjelaskan, ada tiga pakem buku yang harus diketahui semua pihak, sebelum diberikan ke siswa.

“Buku resmi itu harus terdaftar sebagai anggota Ikapi (Ikatan Percetakan Indonesia), wajib memiliki nomor seri buku atau ISBN (International Serial Book Number), dan terakhir buku beserta penerbitnya harus tercantum dalam katalog milik Kemendikbud. Nah, apakah buku yang sempat beredar itu memiliki tiga syarat itu" Itu yang harus ditelusuri,” tegas Sutomo.

Mengeluarkan buku, sebut dia, harus melalui mekanisme tim telaah dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendibud. “Puskurbuk memiliki tim telaah yang bertugas menyeleksi buku. Dari desain sampai isi buku. Setelah lolos, buku itu dinyatakan layak. Nah saya tidak tahu apakah penerbit mengikuti prosedur tersebut. Jika tidak maka buku itu ilegal dan bisa diperkarakan,” sebutnya.

Namun, Sutomo tidak menampik, ada beberapa sekolah belum mengetahui tiga standar tersebut. Tetapi, dia menampik dugaan beberapa pihak bahwa faktor bonus dari penerbit tertentu menjadi penyebab beredarnya buku porno.

“Ini yang dilematis, saat sekolah tidak diperbolehkan menjual buku, penerbit membanjiri sekolah. Di situlah kelemahan pengawasan. Di satu sisi sekolah berusaha menghindari monopoli penerbit tertentu, di sisi lain pilihan yang beragam sehingga lengah dalam melihat isi,” ujarnya.

Saat ditanya apakah di sekolah lain telah ditemukan buku yang sama, dia mengaku belum mengetahui. “Bisa saja ditemukan di sekolah lain, namun bisa juga tidak ditemukan. Pengadaan buku penunjang adalah inisiatif pihak sekolah, mau pilih buku yang mana,” katanya.

Investigasi yang kini dilakukan PGRI Kaltim tidak tertutup kemungkinan menyeret sekolah dan Disdik Samarinda. “Kami terus menghimpun informasi, dengan meminta konfirmasi dari pihak sekolah dan Disdik. Jika benar buku tersebut melenceng dari tiga syarat tadi, maka kepala sekolah dan kepala Disdik Samarinda bisa dikenakan sanksi,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, buku pelajaran sekolah dasar yang menghebohkan Bogor, Jawa Barat, karena memuat kalimat porno, sampai juga di Samarinda. Memulai tahun ajaran baru, buku mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut ditemukan di SD 006 di Jalan Sutomo, Samarinda.

Terkuaknya persoalan ini, Pemprov Kaltim melalui Disdik Kaltim mengimbau buku pelajaran yang berindikasi porno di buku paket pelajaran Bahasa Indonesia, segera ditarik. Indikasi terbaru buku pelajaran yang berisi kata-kata tidak layak bagi anak murid itu ditemukan di SD 06 SamarindaUlu.  

“Buku tersebut bukan dari pengadaan pihak sekolah maupun pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Buku-buku itu dibeli oleh para orangtua siswa dari toko-toko buku. Apalagi, guru tidak diperkenankan menjual buku pelajaran,” kata Sekretaris Disdik Kaltim Hj Dayang Budiati didampingi Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Disdik Kaltim, Healthyana Marta Mou baru-baru ini di Kantor Disdik Kaltim selepas melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah di Samarinda.  

Menurut dia, permasalahan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak sekolah. Buku itu, adalah buku penunjang yang sengaja dibeli dari luar sekolah untuk menambah pengetahuan siswa kelas 6 oleh orangtua siswa.   

Selanjutnya, bagi sekolah-sekolah di kabupaten dan kota yang menemukan buku serupa, diharapkan segera menarik kembali penyebaran buku tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan peningkatan kualitas mutu pendidikan menuju Kaltim Cerdas Merata dan Prestasi Gemilang (Cemerlang) di daerah ini. (*/riz/wan/ibr/k7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuh Bantah Distribusi Buku Kurikulum 2013 Ngadat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler