jpnn.com - JAKARTA - Komisi VI DPR merencanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan PMN (Penyertaan Modal Negara). Opsi ini muncul mengingat jumlah PMN yang digelontorkan pemerintah untuk 35 perusahaan pelat merah mencapai lebih dari Rp 48 triliun.
Wakil Ketua Komisi VI, Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, DPR menginginkan penggunaan PMN yang jumlahnya tidak biasa ini benar-benar sesuai dengan proyeksi pemerintah.
BACA JUGA: IPO Tahun Ini, Wika Realty Targetkan Rp 1 Triliun
"Penggunaan uang tersebut harus jelas. Jadi setiap uang keluar peruntukannya harus sesuai dengan proyek yang diminta, bukan untuk bangun yang lain," kata Dodi di gedung DPR, Rabu (4/2).
Dia mencontohkan PT Hutama Karya meminta PMN sebesar Rp 3,6 triliun untuk membangun jalan tol trans Sumatera. Nah, kalau dana ini disetujui DPR, maka tidak boleh digunakan untuk menalangi proyek yang lain.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Resmikan Rute ke Lhokseumawe
Karena itu, DPR akan memberikan syarat bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang nantinya mendapat PMN. Yakni, harus membuka rekening tersendiri sehingga pennggunaan dana PMN benar-benar bisa diawasi.
Politikus Golkar ini menambahkan, Panja I dan II yang dibentuk komisi VI untuk meneliti profil 35 perusahaan yang diusulkan Kementerian BUMN menerima PMN sudah selesai. Hanya saja keputusan baru diambil paling lambat pekan depan.
BACA JUGA: Data Perekonomian Membaik, Asing Borong Saham
Dodi memastikan, Komisi VI sangat berhati-hati dalam memutuskan persetujuan untuk PMN ini. Pasalnya, ada catatan dari BPK RI terkait belasan perusahaan BUMN yang belum menyelesaikan temuan-temuannya. Kalau temuan itu bisa ditindaklanjuti dan hasilnya baik, DPR tidak mempersoalkan.
"Tapi kalau terjadi pelanggaran yang mengarah tindak pidana, ya tidak bisa. Karena Rp 48 T ini besar. Kalau kita bandingkan kasus Century Rp 6,7 T, sudah menggema ke mana-mana. Ini Rp 48 triliun," tegas Dodi. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Pembiayaan Makin Ketat, BFI Jaga Loyalitas Konsumen
Redaktur : Tim Redaksi