Awkarin Dituding Melanggar Kontrak Kerja, Begini Kronologisnya

Kamis, 09 Desember 2021 – 19:43 WIB
Awkarin. Foto: Instagram/karin novilda

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Awkarin dituding melanggar kontrak kerja sama dengan perusahaan kecantikan.

Dia dituduh tidak menunjukkan iktikad baik guna menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak tersebut.

BACA JUGA: Ulang Tahun ke-24, Awkarin Luncurkan Scentra

Kuasa hukum PT Glafidsya RMA Groups, Razman Arif Nasution telah mengirimkan somasi kepada pemilik nama asli Karin Novilda itu.

Dia meminta pihak Huge Enterprise, agensi yang menaungi Awkarin untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Beber Fakta Mengejutkan soal Ayah Tiri Vanessa Angel

"Respons somasi kami dan menemui pihak terkait, komunikasi, dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," kata Razman saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12) malam.

Dia mengatakan bahwa Awkarin bukan sebagai brand ambassador ataupun endorsement yang hanya mempromosikan saja. Namun, ada kolaborasi produk antara Awkarin dengan @glafidsya.glow.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Siskaeee Mendadak Berjilbab, Agama Sophia Terungkap

"Saudara Karin Novilda alias Awkarin melekat dalam kontrak yang dimaksud," ujar Razman.

Dalam kontrak tertulis bahwa Awkarin harus menghabiskan 20 ribu paket produk berupa sunscreen dan serum. Sehingga kerja sama ini ialah product collaboration.

Razman mengungkapkan Awkarin menerima pembayaran di awal presentasi profit sebelum produk terjual.

"Klien kami sudah memberikan sharing profit yang tidak sedikit (kepada Awkarin), ya pastilah miliaran," ujar dia.

Terkait expired date, lanjut Razman, produk skincare memiliki masa expired date selama 2 tahun, 4 bulan proses pengajuan bpom dan menunggu pengemasan produk.

"Apabila enam bulan menjelang expired date produk tidak bisa dijual ke konsumen, maka Awkarin hanya punya waktu satu tahun dua bulan untuk menyelesaikan penjualannya," tegas Razman. (jlo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler