Axel Matthew Dipukul di Rusuk dan Perut, Oo ya?

Rabu, 19 Juli 2017 – 08:13 WIB
Axel Matthew Thomas dibawa ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk proses BAP, Selasa 918/7). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Axel Matthew Thomas sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan permufakatan dalam peredaran psikotropika, kemarin (18/7).

Jajaran penyelidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat cekal kepada anak dari artis senior Jeremy Thomas itu. Keluarga Thomas gigit jari.

BACA JUGA: Ina Thomas Takut dan Depresi

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah hasil penyelidikan keluar dan gelar perkara.

Argo mengklaim, pihaknya telah mengantongi lebih dari dua bukti untuk menetapkan Axel sebagai tersangka.

BACA JUGA: Putra Jeremy Thomas Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia enggan menyebutkan secara detail. Salah satu buktinya yakni berupa bukti transfer sejumlah uang dari Axel kepada dua pelaku WNA Malaysia, JV dan DRW.

Kedua pelaku asal negeri Jiran itu diduga menjadi pemasok psikotropika untuk Axel. "Axel meneransfer sejumlah uang sebelum kedua WNA itu datang ke Indonesia," tambahnya.

BACA JUGA: Resmi, Polisi Jerat Anak Jeremy Thomas sebagai Tersangka Narkoba

Dari bukti transfer tersebut, lanjut Argo, Axel memesan dan membayar psikotropika berjenis Happy5.

Argo tidak menyebutkan angka pasti dari transferan Axel. Berdasar pengakuan dari dua WNA Malaysia tersebut, Axel memesan satu strip.

Selain Axel, ungkap Argo, ada lima teman Axel yang juga memesan kepada kedua pelaku itu. Total Happy5 yang dibawa oleh kedua pelaku tersebut yakni 1.118 butir.

Mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur menyatakan, langkah selanjutnya setelah penetapan tersangka yakni penyidikan.

Dia mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, polisi menerbitkan surat pencekalan bagi Axel. Surat itu resmi dikeluarkan kemarin.

"Kami bakal lakukan penyidikan secepatnya. Dengan menghadirkan Axel di depan penyidikan," ujar polisi berbintang tiga tersebut kepada Jawa Pos di Mapolda Metro, kemarin.

Menurut sumber yang diterima Jawa Pos, Axel sempat diadang oleh polisi ketika akan berobat ke Singapura, kemarin.

Argo membenarkan hal tersebut. Dia menyatakan, hal tersebut wajar. Karena polisi telah menerbitkan surat pencekalan.

Argo menuturkan, jika Axel membutuhkan perawatan maka polisi bakal memberikan pelayanan. Dia mengatakan pihaknya mereferensikan untuk dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan masih di RS Pondok Indah (RSPI). Kami akan arahkan untuk segera dipindah ke RS Polri Kramat Jati," tambah Argo.

Mantan Dirtahti Polda Kaltim itu menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui kapan akan memeriksa Axel. Dia menuturkan, yang pasti polisi juga harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Axel.

Kendati demikian, Argo mengatakan pihaknya telah memiliki skenario untuk melanjutkan kasus tersebut. Dia menegaskan, bukan berarti penyidikan dihentikan sepenuhnya karena Axel sakit.

"Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel, lalu ditahan, baru dihitung kembali penahanannya," papar Argo.

Meski Axel ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan tes urin. Argo mengatakan pihaknya belum memastikan apakah Axel positif pemakai atau sebaliknya. "Setelah ini dengan segera kami lakukan tes urin," jelasnya.

Argo menanggapi terkait laporan Jeremy ke Divisi Propam Mabes Polri. Dia menyatakan, divisi tersebut telah memeriksa anggota yang bertugas ketika insiden penggerebakan Axel di Hotel Crystal Kemang, Jakarta Selatan.

Menurutnya, tidak ada tindakan dari anggota yang menyalahi aturan. Total empat anggota polisi yang diperiksa. "Kami amankan satu CCTV. Dan, tidak ada anggota kami yang memukul Axel," tambahnya.

Axel dijerat pasal UU Nomor 5 Psikotropika Pasal 71 tentang permufakatan dalam peredaran psikotropika.

Pasal tersebut mengatur tentang aktivitas seseorang yang diduga bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu,menyuruh turut melakukan, hingga menganjurkan suatu tindak pidana psikotropika. Axel terancam mendekam di penjara sekitar tiga tahun lebih.

Sementara itu, terkait kasus ini, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) mendatangi RSPI. Kedatangannya itu untuk menengok Axel juga berbincang dengan kedua orang tuanya terkait Axel yang diduga sebagai korban penganiayaan. Rombongan LPSK sendiri berada di RSPI (Rumah Sakit Pondok Indah) lebih dari satu jam.

Wakil ketua LPSK, Hasto Atmojo S, M. Krim, sudah berbincang dengan keluarga Jeremy dan pengacaranya terkait kejadian penganiayaan yang menimpa putranya. Keluarga pun telah melakukan visum.

"Kami tadi sekalian menengok anak dari saudara Jeremy Thomas. Nah di situ ternyata ada petugas kepolisian yang berjaga. Yang saya lihat memang mengalami luka-luka dan lebam. Kalau mau makan dia mual karena ada pukulan di rusuk dan perut. Itu indikasi memang ada penganiayaan atau pemukulan," kata Hasto saat dijumpai di lobby RSPI, Jakarta Selatan, kemarin sore (18/7).

Dia pun meminta Jeremy untuk segera mengajukan surat permohonan perlindungan yang ditujukan kepada LPSK. Sampai kemarin, komunikasi yang dilakukan Jeremy dan LPSK berupa lisan.

"Yang tertulisnya belum. Jika sudah ada, kita akan lakukan inpestigasi dan penjajakan kepada korban dan keluarganya. Setelah itu kami putuskan perlindungan itu diterima apa tidak," paparnya. (Sam/Glo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Test Urine Putra Jeremy Thomas Sudah Keluar nih, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler