AY Minta Sang Istri Begituan dengan Orang Lain, Tidak Itu Saja, Ya Ampun

Selasa, 15 Juni 2021 – 01:49 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PADANG ARO - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat masih terus mendalami kasus seorang suami berinisial AY yang menyuruh istrinya begituan dengan pria lain.

Tidak itu saja, pelaku juga meminta sang istri merekam perbuatan terlarang tersebut.

BACA JUGA: Dian Tato sudah Ditangkap, Buronan Itu Ditembak di Kedua Kakinya, Lihat

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto mengatakan pria yang juga pelaku kekerasan dalam rumah tangga itu diduga memiliki kelainan seksual.

"Dari keterangan korban, S, bahwa suaminya sering meminta dirinya melakukan panggilan video call s*ks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi, ia kemudian menggauli istrinya," kata AKP Dwi Purwanto di Padang Aro, Senin.

BACA JUGA: Dituntut Hukuman Mati, Taufik Hidayat Mengaku Dijebak

Setelah dikonfirmasi, imbuhnya, AY mengakui keterangan istrinya tersebut.

AY, juga merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan pada Senin (10/5/2021) di Jorong Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.

Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak begituan dan merekamnya pada Minggu (9/5/2021).

Video tersebut rencananya dikirim ke situs film p*rno untuk mendapatkan royalti.

Pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak begituan namun dirinya tidak bisa merekam.

Sekitar pukul 5.00 WIB, S pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S.

Setelah melakukan penganiayaan, AY mengajak istri begituan dan merekamnya menggunakan ponsel.

Video tersebut rencananya dijual di situs film p*rno.

Belum sempat mendapatkan royalti dari video itu, AY keburu ditangkap polisi.

"Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," ujarnya.

AY saat ini telah ditahan di Polres Solok Selatan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (antara/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler