AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Minggu, 30 Januari 2022 – 08:07 WIB
Polres Solok Arosuka tangkap pelaku pelecahan anak di bawah umur (ANTARA/HO-Polres Solok)

jpnn.com, AROSUKA - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan AY, 43, terhadap seorang remaja berinisial VA, 17, di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Sabtu membenarkan informasi pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan berinisial AY, 43, di Kecamatan Kubung.

BACA JUGA: Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

"Kronologis perkara pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh AY, 43, kepada korban tersebut berawal pada Kamis (7/5) tahun 2020 lalu, sekitar pukul 18.45 WIB," kata Rifki.

Awalnya sang korban VA mendatangi rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi salat tarawih ke masjid. Namun, anaknya belum selesai berkemas, kemudian korban menunggu di teras rumahnya.

BACA JUGA: Buaya yang Menyerang Ketua DPRD Iskandar Akhirnya Tertangkap, Ini Penampakannya

Lalu AY menghampiri korban dan melakukan aksi tidak senonoh kepadanya.

"Akibat kejadian tersebut sang korban mengalami trauma berat. MJ, 45, salah satu keluarga korban pun langsung melaporkan tersangka ke kantor polisi," ujar dia.

Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA pun langsung bergegas hendak melakukan penangkapan di alamat tempat tinggal tersangka, tetapi AY berhasil melarikan diri.

Polisi kembali mencari dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Lalu Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA berusaha mengejar, namun AY kembali melarikan diri.

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan AY di Palembayan, Kabupaten Agam dan lansung berkoordinasi dengan Polsek Palembayan. Hingga akhirnya, AY berhasil ditangkap saat membeli makanan di warung nasi dekat Polsek Palembayan.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Solok dan saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Solok Arosuka dengan sejumlah barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek dan sehelai celana panjang. Kami juga segera mengirimkan berkas perkara ke JPU," ucap dia.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Selain itu, tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler