Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama

Senin, 28 Januari 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek di Kementerian Agama yang juga ayah - anak, yakni Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya bakal menjalani sidang perdana perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/1).

"Sidang klien saya akan dilaksanakan sore nanti pukul 15.00," kata kuasa hukum keduanya, Erman Umar saat dihubungi wartawan, Senin. Erman menambahkan, keduanya siap menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Kedua kliennya itu disatukan dalam satu surat dakwaan.

Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.

Dalam kasus inilah, kedua ayah anak itu dijadikan tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR. Sedangkan puteranya, Dendi Prasetya adalah Direktur Utama PT KSAI. Perusahaannya adalaah rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut.

KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenaguntuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.

Zulkarnaen  memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputeragar memenangkan perusahaan PT BKM. (flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Dicecar KPK Soal Korupsi Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler