Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh

Kamis, 30 Januari 2020 – 03:23 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MURUNG RAYA - Seorang ayah bejat berinisial RM, 43, yang menghamili anak kandungnya di Kecamatan Laung Tuhup, Kalimantan Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bukan saja karena menggauli anak gadisnya, berinisial RK. Tetapi, juga karena membunuh tiga bayi dari hasil hubungan sedarah itu.

BACA JUGA: Yuliana, Tahanan Kasus TPPO Itu Meninggal Dunia Secara Mengenaskan

RM membunuh bayi pertama dari hubungan terlarang dengan anak kandungnya RK yang saat itu masih berumur 13 tahun. Kini RK sudah meninggal dunia setelah melahirkan anak ketiga sekaligus cucu dari pelaku RK.

Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro mengungkap kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak almarhumah RK tersebut terjadi pada Kamis 26 September 2019 lalu.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

“Pelaku RM sudah diamankan pada Senin (27/1),” jelas Kapolres, (28/1).

Kapolres mengungkapkan, pada Kamis 26 September 2019 lalu sekira pukul 07.30 WIB, seorang bayi laki-laki yang berumur 7 hari sedang menangis. Saat itu pelaku terbangun dan langsung membanting anaknya ke lantai sebanyak 3 kali. Tidak sampai situ, ayah bejat ini kembali menginjak bayi tersebut di bagian kepala satu kali kemudian bagian dada hingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades

Selanjutnya, pelaku memaksa saksi KA (anak kedua pelaku) agar menggali tanah untuk membuat makam di sebelah kanan makam almarhumah RK (ibu korban sekaligus anak pelaku) di depan pondok di dalam hutan.

KA pun saat itu di bawah ancaman pelaku memasukan jenazah bayi berumur 7 hari tersebut ke dalam makam setelah menggali lubang menggunakan cangkul dan linggis. Setelah itu saksi Kamil melarikan diri dari desa dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Pelaku kami kenakan UU tentang periindungan anak Pasal 80 ayat 3 jo pasal 80 ayat (4) ancaman hukuman Makslmal 15 dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres saat pres rilis.

Selain itu, informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku setelah bercerai dengan istrinya hidup di hutan bersama dua anaknya RK dan KA. Selama hidup di hutan tersebut, anaknya RK, 13, disetubuhi hinggal melahirkan tiga anak sekaligus cucu dan dibunuh oleh pelaku.

BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib

Selain itu, pelaku juga pernah membunuh anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun dari mantan istrinya, sebelum bercerai.(dad/uni)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler