Ayah Biadab, 7 Tahun Cabuli Anak Kandung

Rabu, 23 Januari 2013 – 08:45 WIB
BOGOR--Kasus pencabulan terhadap anak-anak terus saja terjadi di Bogor. Yang teranyar terungkap, bakal membuat anda geleng-geleng kepala. Seorang bapak di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, tega mencabuli anak kandung, anak tiri dan keponakannya sekaligus, selama tujuh tahun belakangan.

Bapak bejat itu bernama IS(40). Dia tak banyak membantah kala penyidik Polsek Ciawi mengkonfrontir pengakuannya di depan ketiga korbannya. IS juga tak membantah bila selama tujuh tahun dia memaksa IJ (15), yang tak lain anak kandungnya, IZ (19) anak tirinya dan MR (20), keponakannya, untuk memuaskan birahinya.

Terbongkarnya aksi bapak durjana ini bermula saat IZ mengadu ke ayah kandungnya, Rahman. IZ mencurahkan semua kejadian pahit yang menimpanya, karena tak kuat terus dipaksa melayani IS selama tujuh tahun. Tak lama dari pengakuan IZ, MR pun akhirnya berani buka suara. Dia mengaku sudah dicabuli sejak 2003 hingga 2010. Sedangkan IJ, yang tak lain darah daging IS mulai disetubuhi sedari Januari 2008 hingga Juli 2012.

"Pelaku berhasil menyembunyikan perbuatannya, karena mengancam korban-korbannya jika berani melapor kepada orangtuanya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, Selasa (22/1). Berdasarkan keterangan para korban, aksi cabul IS selalu dilakukan di dalam rumahnya sendiri. Dia beraksi saat situasi rumah yang sepi.

“Saat ini kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Bogor dan sudah P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong,” sambungnya.

Aksi pencabulan juga terjadi di Kecamatan Nanggung. RM (16) pemuda putus sekolah asal Desa Nanggung tetangkap basah ketika melakukan aksi pencabulan terhadap NL (4), yang tidak lain merupakan sepupunya sendiri.

Kapolsek Nanggung, AKP Musimin mengungkapkan, peristiwa cabul RM berlangsung Senin (21/1) sekitar pukul 14:00.  "Saat itu pelaku yang masih sepupu korban sedang mengajak bermain korban yang tidak lain sepupunya di rumah korban," terangnya.

Tiba-tiba, terang Kapolsek, pelaku malah memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban berulang kali. Namun aksi pencabulan yang dilakukan ABG, lelaki yang tidak lulus dari bangku SMP ini pun tertangkap tangan oleh IT (31), ibu korban. "Ibu korban langsung marah-marah mengetahui anaknya tengah dicabuli pelaku," paparnya.

Tidak terima anaknya dicabuli, kedua orangtua korban langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Mapolsek Nanggung. RM pun langsung digelandang untuk ditahan. Baik RM maupun bapak bejat IS, bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sdk/cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pasang PNS Kedapatan Mesum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler