jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang ayah berinisial G (28) diduga menganiaya dua anak kandungnya AO (8) dan MA (7).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan kasus penganiayaan itu terjadi di rumah mantan istri G di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
BACA JUGA: Mengerikan, Detik-detik Ombak Laut Selatan Menyeret Peserta Ritual, 11 Orang Meninggal Dunia
AKP Eko mengungkapkan kronologis kejadian berawal ketika G mendatangi rumah mantan istrinya berinisial YL (28) untuk mengembalikan dua anaknya tersebut pada Senin (7/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat mengembalikan kedua anaknya, G meminta agar YL memberikan uang sebesar Rp 500 ribu," ungkap AKP Eko, Senin (14/2).
BACA JUGA: Kolonel Rahmat Ungkap Detik-detik Sebelum Mayjen Abdul Harris Napoleon Meninggal
Namun, setibanya di rumah mantan istrinya tersebut, G tiba-tiba mengamuk dan memukuli anak kandungannya tanpa tahu penyebabnya.
"G juga mengancam YP dengan sajam," bebernya.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana jadi Tersangka, Dia Seorang Wanita
Atas kejadian tersebut, YL melaporkan G ke Polsek Kotabumi Kota.
Satreskrim Polres Lampung Utara akhirnya berhasil mengamankan G pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 12.55 WIB.
"Saat ini, G sudah ditahan di tahanan Polres Lampung Utara," jelasnya.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Anak, serta UU Darurat terkait pengancaman menggunakan sajam. (mcr32/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan