jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan Vicky Prasetyo tak jadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (2/9).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan sidang tersebut ditunda pekan depan.
BACA JUGA: Akui Pendendam & Gampang Sakit Hati, Desta: Gak Beberapa Lama si Artis Kena Kasus
Pasalnya, Ayahanda pembawa acara Kopi Viral itu meninggal dunia pada Rabu (1/9).
"Sidang ditunda karena ada berita duka, Vicky orang tuanya (Ayah) meninggal tadi malam," ujar Ramdan saat dikonfirmasi JPNN.com.
BACA JUGA: Karakter Pasangan Saat Bercinta Berdasarkan Golongan Darah, Wow!
Oleh karena itu, sidang putusan ditunda selama satu pekan.
"Jadi, hari ini sidang ditunda sampai tanggal 9 baru pembacaan putusan," kata Ramdan.
BACA JUGA: Ayah Tutup Usia, Vicky Prasetyo: Dulu Papa Antar Aku, Sekarang
Berdasarkan tuntutan JPU, suami Kalina Ocktaranny itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Vicky dituntut delapan bulan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Saat ini, Vicky Prasetyo sedang menghadapi sidang perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.(mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita