jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ketujuh dengan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7). Sidang kali ini ialah agenda saksi yang memberatkan Jessica.
Jaksa penuntut umum Ardito Mawardi mengatakan, kali ini pihaknya akan menghadirkan saksi yang bekerja di Kafe Olivier.
BACA JUGA: Perasaan Sang Ibu Tak Enak, Lalu Pulang..Oh Putri dan Suaminya
"Iya, kami hadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka adalah Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi serta Rangga. Keempatnya akan bersaksi mengenai rentetan kejadian sehingga Wayan Mirna Salihin tewas karena meminum es kopi Vietnamese diduga bercampur racun sianida.
BACA JUGA: ABG Penyimban Sabu Dalam Bra Kena 3,5 Tahun
Sementara itu, ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin menambahkan, keterangan saksi yang kali ini akan dihadirkan jaksa sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya.
"Iya saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten Manajer," tambah Darmawan.
BACA JUGA: Tergiur Tokek Rp 1 Triliun, Uang Pensiunan TNI Amblas
Meski begitu, Darmawan enggan membeberkan seberapa penting keterangan dari saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan ketujuh itu. "Nanti saja lihat jalannya persidangan," tandas Darmawan. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan! Anak di Bawah Umur Bobol Rumah Perwira TNI
Redaktur : Tim Redaksi