jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh menanggapi laporan Marlina Octoria terhadap kliennya.
Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik itu atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9).
BACA JUGA: Ayah Taqy Malik Gerah dengan Pernyataan Marlina Octoria
"Silahkan saja itu, kan, hak dia anggap klien kami KDRT dan penyimpangan seksual," ujar M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Tak mau ambil pusing, pihak Mansyardin justru menantang Marlina Octoria untuk membuktikan laporannya tersebut.
BACA JUGA: Ayah Taqy Malik Berjanji kepada Marlina Octoria Mau Berubah, Tetapi
"Silahkan saja yang penting tahap pembuktian bisa enggak dibuktikan bahwa klien kami KDRT," tegas M Fayyadh.
Mansyardin Malik sendiri menanggapi santai laporan mantan istri sirinya tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian yang nantinya akan membuktikan kebenaran hal tersebut.
BACA JUGA: Cita Citata Pengin Begituan di depan Cermin, Katanya Makin Panas
"Kami jalani saja nanti akan diuji, hukum bicara fakta bukan katanya. Hukum, kan, kepastian berdasarkan alat bukti," tutur Mansyardin Malik.
Adapun Marlina Octoria ialah perempuan yang mengaku sebagai istri siri ayah Taqy Malik.
Dia mengaku mendapat tindakan seksual tak lazim dari Mansyardin Malik.
Namun, tuduhan itu dibantah oleh Mansyardin Malik melalui kuasa hukumnya. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita