Saat itu, MR mengaku sakit perut. Ibu kandung korban, KM (45) bersama suaminya, JL, mengantar MR ke klinik 24 jam di daerah Semplak untuk diperiksa.
"Saat diperiksa, petugas klinik mengatakan bahwa korban tengah hamil 9 bulan dan akan melahirkan," terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar kepada wartawan, Rabu (5/9).
Mendengar penjelasan petugas klinik, ibu MR terkejut. Ia kemudian mendesak anaknya yang masih bau kencur itu untuk memberitahukan siapa yang telah menghamilinya. Si anak pun mengaku bahwa yang menanamkan janin di dalam rahimnya adalah ayahnya yang tak lain adalah suami KM sendiri.
Sepulang dari klinik, kabar kehamilan MR hingga melahirkan pun menyebar di lingkungan Kampung Curug Cideres, RT 2/06, Kelurahan Curug. Warga setempat kemudian melaporkan JL ke polisi. Aparat Polres Bogor Kota lalu membekuk JL yang bekerja sebagai tukang kayu.
Melissa melanjutkan, ibu kandung korban mengakui MR selama ini memang selalu memakai baju longgar, tetapi dia tidak tahu jika anaknya itu sedang hamil.
Sementara pelaku, lanjut Melissa, juga mengakui perbuatan bejatnya. Kepada petugas, JL mengatakan telah meniduri anak tirinya sebanyak 15 kali sejak 2011. Perbuatan itu dia lakukan di beberapa tempat berbeda, seperti rumah kontrakannya dan sebuah villa di Puncak.
"Pertama kali menyetubuhi anaknya, JL memberikan uang Rp100 ribu. Dia juga mengancam akan membunuh MR jika memberitahukan hubungan terlarangnya itu kepada siapapun, termasuk ibunya," tambah Melissa.
Ia menambahkan, sebelumnya MR juga pernah berhubungan badan dengan UC (25), pacarnya sendiri hingga hamil tiga bulan. Namun, kemudian kandungan itu digugurkan lewat seorang dukun beranak di Bandung. "Setelah kandungannya digugurkan, MR disetubuhi oleh bapak tirinya sampai hamil lagi," katanya.
Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Sementara pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RU nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Melissa. (sdk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMA Buang Bayi Di Closet
Redaktur : Tim Redaksi