Ayah Tiri Rizky Febian Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Kamis, 19 Januari 2023 – 17:06 WIB
Terdakwa penggelapan aset, Teddy Pardiyana usai menjalani sidang putusan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Ayah tiri Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Teddy menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

BACA JUGA: Bermasalah dengan Rizky Febian, Teddy Pardiyana Mengaku Batal ke Luar Negeri

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

BACA JUGA: Rizky Febian Bikin Heboh Stasiun MRT, Begini Keseruan Acara Hanasui

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Satu per Satu Siswi Dicabuli Penjaga Sekolah di Semarang

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun, vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum. Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

"Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari," kata Teddy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler