Pengacara Ayin, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa PT Sonokeling Buana itu adalah milik anaknya Ayin. "Itu perusahaan anak saya di Buol itu. PT Sonokeling Buana," kata Teuku Nasrullah menirukan perkataan Ayin.
Namun demikian, lanjut Nasrullah, Ayin tetap akan memberikan klarifikasi ke KPK jika memang pemeriksaannya dikaitkan dengan perusahaan itu. Supaya semua bisa clean dan clear. Karena saat pemanggilan pemeriksaan pertama dia sedang sakit, Ayin juga minta jadwal pemanggilan ulang dari KPK.
"Katanya mohon untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Saat dokter mengijinkannya pulang, beliau (Ayin) akan pulang memberikan keterangan segera," jelas Narusllah.
Pengacara Ayin ini sendiri mengaku komunikasinya dengan Ayin baru mengenai kepemilikan sahamnya di PT Sonokeling Buana dan posisinya di perusahaan tersebut. Dimana Ayin menjawab kalau dia bukan pemegang saham di PT Sonokeling.
"Dia tidak pegang satu pun lembar saham. Tidak duduk sebagai pengurus, baik komisaris maupun direksi dan tidak pernah ikut campur dalam hal apapun baik, kebijakan maupun operasional," tegas Nasrullah.
Seperti diketahui Ayin juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu yang menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya terkait pengurusan HGU perkebunan di daerah itu. Namun Ayin batal diperiksa karena sakit.
Belakangan beredar informasi jika Ayin diperiksa terkait asetnya di Kabupaten Buol, yakni PT. Sonokeling Buana yang memiliki lahan perkebunan sawit seluas 19.500 hektar yang tersebar di tiga desa di Buol. Yakni Desa Kokobuka, Lomuli dan Desa Air Terang, sesuai dengan SK Bupati Buol No.600/97.05/Bag, tanggal 12 April 2011.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tolak Eksepsi Dhana
Redaktur : Tim Redaksi