Ayin Cuci Tangan Dalam Kasus Buol

Klaim Perusahaannya Dimanfaatkan Amran untuk Pilkada

Kamis, 26 Juli 2012 – 19:05 WIB

JAKARTA - Peran Artalyta Suryani (Ayin) dan anaknya Rommy Dharma Setiawan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu mulai terkuak. Amran Batalipu diduga memanfaatkan perusahaan Ayin untuk meraih suara dalam Pilkada Buol, Juni 2012 lalu.

Hal ini diungkapkan pengacara Ayin, Teuku Nasrullah saat mendampingi Romy Dharma Setiawan diperiksa KPK, Kamis (26/7). Dia menjelaskan, sekitar tahun 2010 lalu, Romy mendapat tawaran dari Bupati Buol, Amran Batalipu untuk mengelola lahan perkebunan di daerah itu seluas 15 ribu hektar.

"Tahun 2010 PT Sonokeling diminta oleh Pemda Buol (Bupati Amran) untuk masuk ke lokasi yang ditinggalkan PT LIU dan Agro. Komitmennya Sonokeling harus melakukan plasma inti bersama dengan masyarakat," kata Nasrullah.

Tawaran itu, lanjut Nasrullah, diambil oleh PT Sonokeling dengan syarat tidak ada praktek penyuapan. Dan Amran menyetujuinya. Namun, Amran memberikan syarat lain yakni sekitar 6.000 petani plasma yang akan menggarap lahan bersama perusahaan, harus diarahkan untuk memilih Amran dalam Pilkada Juni 2012 lalu di Buol.

"Supaya masyarakat plasma itu nanti yang sekitar 6.000 orang, jika pilkada diarahkan untuk memilih Amran," tegas Nasrullah.

Tapi pengacara Ayin ini menegaskan kesepakatan antara PT Sonokeling dengan Amran Batalipu bukan dilakukan oleh Rommy, tapi oleh direksi lain di perusahaan tersebut dan tetap dengan syarat tidak ada permainan uang.

"Tidak pernah memberikan sesuatu. Itu ditolak pak Rommy dari awal sejak ditawarkan ivestasi di sana. Dia mengatakan, mau tapi tidak ada suap menyuap, saya ingin bersih. Itu tahun 2010," terang Nasrullah.

Nasrullah juga menambahkan bahwa dulunya lahan yang digarap PT Sonokeling adalah bagian dari bekas lahan perusahaan Hartati Murdaya, yakni PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Namun tidak ada kaitan apapun antara kliennya dengan pengusaha Hartati Murdaya.

Kasus berawal, pada tanggal 26 Juni lalu, KPK menangkap tangan Manajer PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Karena diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan HGU perkebunan di Sulawesi Tengah.

Pada tanggal 6 Juli 2012, KPK berhasil menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu di kediamannya sekitar jam 03.30 WITA. Oleh KPK dia disangka menerima suap Rp3 miliar dari anak buah Hartati Murdaya dan kini ditahan di Rutan KPK. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan: Darurat Kedelai Butuh Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler