Ayo, Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Sabtu, 17 Desember 2016 – 00:17 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Para pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah dan Pulau Morotai diminta memasukkan laporan sumbangan dana kampanye pada 20 Desember mendatang.

Komisioner KPU Malut Buchari Mahmud mengatakan, ada tiga laporan terkait dengan dana kampanye.

BACA JUGA: Bang Uchok Menduga Inilah Penyebab Mas Agus Ogah Hadiri Debat

Yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Sesuai informasi dari KPU Halteng dan Morota, dari tiga laporan tersebut, yang pertama sudah dilaporkan. Sementara yang kedua dan ketiga belum. Untuk yang kedua, 20 Desember mendatang sudah harus masuk ke KPU,” kata Buchari di ruang kerjanya, Jumat (16/12).

BACA JUGA: Sampai Saat Ini Belum Ada yang Nandingi Kerja Ahok

Dijelaskan, laporan dana kampanye penting disampaikan oleh masing-masing paslon sebagai wujud transparansi. Selain itu, kata dia, jika ada paslon yang tidak melaporkan LPPDK, bisa kena sanksi tegas.  

“Jika LPPDK ini tidak dimasukan, maka Paslon bisa didiskualifikasi  sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA: Sammy Simorangkir: Thank You, Pak Ahok!

Dia mengatakan, nanti tiga laporan tersebut akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit. (mg-01/jfr/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Angkat Ahok: Biarlah Itu Jadi Urusan Saya dengan Tuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler