Ayu Thalia Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Anak Ahok Beri Imbauan

Rabu, 26 Januari 2022 – 14:14 WIB
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meminta Ayu Thalia kooperatif menjalani proses hukum.

Ayu Thalia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Maria Vania: Semua Orang Pasti Pengin

"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Ahmad Ramzy berharap Ayu Thalia segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

BACA JUGA: Berbikini Hitam Seksi, Tante Ernie Mengaku Kangen Begini

Sebab, dia ingin berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," jelasnya.

BACA JUGA: Sedang Jatuh Cinta, Nikita Mirzani: Ini Bujang

Ayu Thalia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Ahok itu.

Ayu Thalia yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/1) itu mangkir dengan alasan sakit.

"Kalau tidak hadir (ketiga kali) bisa dijemput, tetapi katanya panggilan pertama direspons dengan surat sakit dan janjinya seminggu akan datang," imbuh Ahmad Ramzy. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler