Ayu Ting Ting Gunakan Pasal Ini untuk Menjerat Haters

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 15:59 WIB
Pendangdut Ayu Ting Ting. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Ayu Ting Ting telah malaporkan sebuah akun di Instagram atas dugaan penghinaaan pada Jumat (20/8).

"Dia (Ayu Ting Ting, red) melaporkan dengan sangkaan Pasal 315 KUHP (tentang penghinaan, red)," tutur Kombes Yusri.

BACA JUGA: Diduga Menghina Anaknya, Akun Ini Dipolisikan Ayu Ting Ting

Menurut Yusri, terlapornya adalah akun Instagram @gundik_empang. Dia dilaporkan atas dugaan menghina pelantun Alamat Palsu itu.

"Saat ini laporannya sudah masuk dan sedang kita teliti," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Siap-siap! Ayu Ting Ting Akan Laporkan Haters Lain

Sebelumnya, Ayu mengaku sudah cukup sabar menghadapi kelakukan haters selama ini.

Namun, makin hari tindakan mereka terus menjadi dan membuat dirinya melayangkan laporan polisi.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ayu Ting Ting Laporkan Kartika, Luna Maya Segera Menikah?

"Saya juga manusia biasa, ada batas kesabarannya. Kayaknya memang sudah harus bertindak," ujar Ayu di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (20/8).

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang membenarkan kliennya telah melaporkan haters-nya ke kepolisian.

Dia pun turut mendampingi janda satu anak itu saat membuat laporan.

"Ya daripada berdebat di media maka kami buat laporan kepada penyidik di kepolisian Polda Metro Jaya," tutur Minola. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler