jpnn.com - TANPA harus menunggu lama, proses sidang cerai pedangdut Ayu Ting-Ting resmi diputus. Dengan wajah semringah, Ayu yang didampingi kuasa hukumnya Afrian Bondjol menjelaskan bahwa Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat sudah resmi mengabulkan gugatan cerai Ayu atas suaminya Henry Baskoro (Enji).
’’Hari ini kita telah selesai menjalani sidang perceraiannya. Dan hari ini sudah dibacakan putusan cerai,’’ ujar Afrian ditemui usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (1/4).
BACA JUGA: Sudah Punya Atiqah, Rio Dewanto Jatuh Cinta pada ABG?
Didampingi kuasa hukum dan kedua orang tuanya, pelantun tembang Alamat Palsu itu pun mengaku lega dan bersyukur akhirnya bisa cerai dari Enji.
Ayu pun mengaku bisa menjalani aktivitasnya lagi tanpa terbebani dengan proses persidangan. ’’Alhamdulillah lancar, sudah lebih tenang sekarang,’’ kata Ayu seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group). Dengan putusan tersebut, perempuan kelahiran Depok, Jawa Barat, 20 Juni 1992 itu bisa fokus mengurusi pertumbuhan buah hatinya.
BACA JUGA: Aline Adita Ingin Punya Pacar Romantis
Dalam putusan itu juga, Majelis Hakim mengabulkan hak asuh atas putrinya Bilqis Khumairah Razak ’’Sekarang saya akan jalani kehidupan dengan anak saya. Pastinya lebih lega, lebih tenang, lebih fokus ke Bilqis,’’ tegasnya. Mahasiswa Universitas Gunadharma itu pun mengaku tidak terbebani dengan status janda yang kini disandangnya.
Sebaliknya, dirinya merasa gembira menjalani kehidupan barunya. ’’Nggak ah, saya biasa saja. Nggak ada masalah dengan seorang janda. Semoga kebahagiaan datang pada saya,’’ harapnya. Ayu pun belum berniat untuk menikah lagi dalam waktu dekat. Apalagi niat mencari ayah baru bagi putrinya.
BACA JUGA: Sukses Tur, Demi Lovato Dapat Kejutan
Kalau pun kelak bertemu dengan calon pendamping, pengagum artis Korea itu akan lebih berhati-hati. ’’Biar ayah sama ibu saya saja yang milih,’’ terangnya. Saat ini, Ayu hanya akan konsentrasi pada karir dan membesarkan buah hatinya. Dan sesuai janjinya sejak awal mengajukan perceraian, Ayu tidak meminta nafkah materi sepeser pun dari mantan suaminya.
Afrian, selaku Kuasa Hukum Ayu menambahkan putusan cerai bisa berlangsung singkat lantaran pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan persidangan. Sehingga Majelis memutuskan untuk menerima permohonan penggugat.
’’Pihak tergugat sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Depok, tapi dia tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan akhirnya hakim sudah memutuskan perkara cerai,’’ ungkapnya. Namun dia menegaskan, kalau pun dalam perjalanan Enji tidak menerima putusan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan banding.
’’Tetap lah pihak tergugat dikasih kesempatan. Kalau keberatan ya silakan ajukan ke Pengadilan Depok. Ini kan putusan diambil tanpa ada pihak tergugat, namanya verstek,’’ tandasnya. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindsay Lohan Terancam Melarat
Redaktur : Tim Redaksi