jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Azam Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Azam Khan dilakukan pada Rabu 2 Februari pukul 10.00 pagi.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Brigjen Ramadhan Soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Penyidik Lakukan Ini
Jenderal bintang satu ini memastikan Azam Khan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam perkara itu.
“Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sampai pukul 17.00 dengan total pertanyaan sebanyak 30,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Edy Mulyadi jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Namun, dia enggan memerinci apa saja yang penyidik tanyakan kepada Azam Khan.
Sebab, hal itu merupakan materi penyidikan.
BACA JUGA: Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat DipidanaÂ
Azam Khan pun mengakui bahwa dia dipanggil dan siap untuk hadir di Bareskrim Polri.
“Betul (diperiksa hari ini),” ujar Azam ketika dikonfirmasi, Selasa.
Namun, Azam membantah bahwa dia menjadi terlapor dan bisa dijadikan tersangka seperti Edy Mulyadi.
“Posisinya bukan seperti Edy (Mulyadi). Sementara saya fokus dulu,” kata Azam. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan