Azis Minta Pelanggaran Pilkada Diproses Sesuai Aturan

Kamis, 10 Desember 2020 – 23:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk menelaah sejak dini laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.

"Sambil menunggu penghitungan resmi dan penetapan dari KPU, sebaiknya Bawaslu dan Gakkumdu segera memproses penanganan dan penindakan pelanggaran pidana pemilu yang dapat mencederai pesta demokrasi," kata Azis, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Kondusivitas Dijaga Sampai Pilkada Selesai

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 baru saja selesai dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia. Berbagai aduan pelanggaran pemilu bermunculan dari para pasangan calon yang berlaga dalam pesta demokrasi tersebut.

Azis yang juga wakil ketua umum Partai Golkar itu mengatakan pelanggaran dalam pilkada maupun pemilu biasanya terdiri dari administratif, tindak pidana dan netralitas aparatur sipil negara.

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020 Usai, Golkar Jatim: Kini Kami Punya 3 Bupati dan 2 Wakil Bupati

"Tentunya pelanggaran pasti terjadi, Bawaslu dan Gakkumdu dapat segera memberikan sebuah sanksi dan efek jera," katanya.

Dia mengingatkan jangan sampai pelanggaran ini terus terjadi di pesta demokrasi selanjutnya. "Mari benahi dan saling evaluasi" tegas Azis.

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Bandung 2020: Kang Cucun: Kemenangan Bedas Tak Terbendung

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di pilkada serentak tentunya dapat memberikan dampak negatif bagi pembangunan dan perkembangan di wilayah tersebut.

"Jangan sampai pesta demokrasi justru menurunkan kualitas demokrasi di daerah itu dan tidak dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan masyarakat yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya," katanya.

Lebih lanjut Azis meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melakukan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu secara adil bagi para pencari keadilan.

"DKPP sebagai lembaga pelanggaran kode etik dapat memberikan sebuah efek jera dan menindak secara tegas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Azis mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"MK harus menelaah mana berkas yang perlu disidangkan di MK dan mempersiapkan berbasis teknologi informasi serta pembatasan jumlah orang yang dapat hadir di persidangan," sarannya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler