Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

Senin, 06 Desember 2021 – 13:38 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Suap itu diberikan kepada Robin untuk pengamanan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah tidak diproses.

BACA JUGA: Ditanya Gaya Favorit di Ranjang oleh Gading Marten, Maria Vania: Boring Banget, Kalau Bisa

"Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Menurut jaksa, pengurusan perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

BACA JUGA: Survei Indikator: Era Firli Bahuri, Masyarakat Lebih Percaya Jokowi Dibanding KPK

Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan Aliza diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu.

Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut KPK.

BACA JUGA: Ketua DPR RI Puan: Kebutuhan Warga Terdampak Erupsi Semeru Harus Diprioritaskan

Azis kemudian meminta bantuan anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Azis juga pernah meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020.

Robin ditemani dengan pengacara Maskur Husain saat itu.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," ujar Lie.

Menurut jaksa, sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021. Totalnya ialah Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Oleh karena itu, jaksa menerapkan dua dakwaan terhadap eks Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pada dakwaan pertama, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler